Sertifikasi Halal, Kewenangan MUI Tidak Dipangkas

Logo halal MUI
Sumber :
VIVAnews -
Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Anggota DPR Tb Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan dipangkas dalam Rancangan Undang Undangan Jaminan Produk Halal. MUI masih berwenang mengeluarkan fatwa halal atau haramnya suatu produk.

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

"MUI masih terlibat dalam penentun fatwa halal atau tidak sebuah produk," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar itu, Senin, 10 Maret 2014.
Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang


Ace Syadzily mengakui, ada beberapa kendala dalam 8 tahun pembahasan RUU ini. Salah satu kendala itu adalah penentuan siapa lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal dan apakah sertifikasi halal bersifat wajib atau sukarela.


"Memang ada beberapa pasal-pasal krusial yang belum mendapat titik temu antara beberapa fraksi dan pemerintah. Itulah yang kemudian membuat pembahasan RUU JPH masih menjadi perdebatan di Komisi VIII," ungkapnya.


Fraksi Golkar sendiri, kata dia, mendukung agar sertifikasi halal dipegang oleh badan tersendiri, namun harus melibatkan MUI. "Sertifikasinya oleh pemerintah, sementara fatwanya oleh MUI. Sekarang ini kan MUI inginnya semua dipegang oleh MUI. Retribusi sertifikasi itu harusnya masuk ke kas negara," jelasnya.


Ace Syadzily optimis RUU JPH ini akan selesai pada periode ini. "Kami upayakan. Draf dan naskah akademiknya kan sudah ada," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya