DKPP: Ada 3 Parpol Laporkan Jual Beli Suara

Rapat Kode Etik KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan dugaan jual beli suara di beberapa daerah. Meski enggan menyebut nama partai politik, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengaku menerima laporan itu dari tiga petinggi partai politik.
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

"Anggota KPU di beberapa daerah dan petugas pelaksana di PPK menawarkan jasa ke caleg dan pimpinan parpol setempat. Ada tiga partai yang bicara pada saya," ujar Jimly di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin 7 April 2014.
Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Jimly mengingatkan agar seluruh penyelenggara pemilu menjaga aturan hukum dan aturan kode etik dalam pelaksanaan pemilu legislatif 9 April mendatang. DKPP telah membentuk Tim Pemeriksa Daerah untuk memproses sidang penyelenggara pemilu yang nakal.
Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024

"Kalau ada laporan semacam itu diadukan saja asal ada buktinya. Kalau hanya pembicaran-pembicaraan saja tidak bisa dibawa ke DKPP atau pengadilan," ungkap dia.

Hampir dua tahun ini, menurut Jimly, DKPP telah memberhentikan 126 penyelenggara pemilu dan 100 orang mendapat peringatan. Jika ada seorang penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh lebih dari dua orang, maka DKPP bisa menerima laporan itu sebagai bukti.

"Kami tidak inginkan DKPP hanya pecat-pecat orang, tapi kalau ada pemihakan, perbuatan menawarkan jasa, dan kalau menerima uang itu sudah melanggar tindak pidana pemilu, urusannya bukan hanya ke DKPP tapi sampai ke polisi," tegasnya.

Pengawasan bertingkat

Atas temuan ini, Badan Pengawas Pemilu akan lebih waspada dengan modus-modus jual beli suara oleh penyelenggara pemilu.

"Kami meminta mereka lakukan pengawasan bertingkat. Kami harapkan kepada peserta pemilu, dan calon legislatif menolak apabila ada tawaran seperti itu," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Nelson Simanjuntak.

Praktik jual beli suara, kata Nelson, termasuk tindak pidana pemilu. Apabila ada tawaran dari para penyelenggara, maka itu bisa dilaporkan ke panitia pengawas pemilu setempat.

"Jual beli suara diancam pidana pemilihan umum terutama praktik pemberian suap," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik. Ia mengaku tidak akan melindungi penyelenggara pemilu yang melakukan politik uang.

"Kami tidak akan lindungi penyelenggara pemilu yang demikian, karena kebijakan kelembagaan semua penyelenggara harus tertib, netral, dan independen," kata Husni.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya