Dituntut 10 Tahun, Andi Mallarangeng: Saya Rasa Ini Tidak Adil

Andi Mallarangeng Bacakan Nota Keberatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Tampil di Saranghaeyo Indonesia 2024, Xiumin EXO Janjikan Penampilan Spesial
- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, merasa keberatan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Andi mengatakan, Jaksa masih tetap menyatakan dia bersalah kendati tidak ada bukti. "Maka tuntutan ini menjadi fiksi, karena mengabaikan kesaksian di persidangan," kata Andi usai mendengarkan tuntutan Jaksa, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin 30 Juni 2014.
Kelebihan Pakai Essential Oil, Hadirkan Kekuatan Alam dalam Kehidupan Sehari-hari


Dia menambahkan, tuntutan Jaksa terhadapnya tidak jauh berbeda dengan surat dakwaan. Padahal, dia menilai surat dakwaan Jaksa berisi hal-hal yang sifatnya dugaan dan spekulatif.


Dia merasa, seharusnya Jaksa menuntutnya bebas dari segala dakwaan. "Mestinya Jaksa menuntut bebas. Karena Jaksa bisa menuntut bebas. Tapi, tugas Jaksa untuk menuntut sesuai dakwaan. Tentu saja saya rasa ini tidak adil," ujar dia.


Dia pun berharap, dalam putusannya nanti, majelis hakim dapat bersikap adil dalam perkaranya ini.


"Saya berharap hakim bisa mempertimbangkan semua kesaksian dilihat dengan jernih. Hakim bisa memberi keputusan dengan adil. Tetapi, inilah risiko yang harus saya alami," kata Andi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya