Nomenklatur Kementerian Jokowi Diputuskan Pimpinan DPR

Ketua DPR Setya Novanto (memegang palu).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Bukan Fortuner, Nomor Pelat TNI yang Viral Ternyata Terdaftar untuk Pajero Sport
- Rapat koordinasi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan para pimpinan fraksi memutuskan bahwa pertimbangan perubahan nomenklatur kementerian akan dibahas secara khusus oleh lima pimpinan DPR.

5 Potret Dahsyatnya Erupsi Gunung Ruang di Sulut, Muntahkan Lava dan Petir

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Kamis 23 Oktober 2014, yang memimpin rapat itu mengatakan anggota DPR mempercayakan pimpinan untuk memberi pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk.
Merinding! Jayabaya Ramal Bencana Alam Berupa Banjir dan Gunung Meletus di Mana-mana


"Harusnya ini dibahas di alat kelengkapan dewan atau Komisi II DPR, tetapi karena belum terbentuk, jalan keluarnya adalah ke pimpinan DPR," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta.


Ia menjelaskan bahwa pimpinan DPR secara maraton akan mulai menggelar rapat mulai malam ini. Dengan begitu, diharapkan pertimbangan perubahan nomenklatur kabinet bisa diserahkan kepada Presiden Jokowi pada 27 Oktober 2014.


"Target kita secepatnya, Senin depan. Malam ini langsung rapat pimpinan," ungkap Agus.


Berikut perubahan nomenklatur kementerian yang tercantum dalam surat Presiden Jokowi kepada pimpinan DPR:


1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.


3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.


4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.


6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya