Revisi UU MD3 Disahkan, Anggota DPR Potong Tumpeng

KIH & KMP Berdamai
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Usai pengesahan tersebut, dilakukan pemotongan tumpeng sebagai simbol berakhirnya perseteruan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang terjadi sejak DPR terbentuk pada tanggal 1 Oktober 2014 yang lalu.

"DPR sangat berharap bahwa memasuki masa sidang berikutnya seiring dengan bergantinya tahun, dapat menjadi awal baru bagi DPR dan pemerintah untuk membangun hubungan kerja sama yang baik," ujar Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato penutupannya di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2014.

Seperti diketahui, revisi ini menjadi jalan damai bagi kedua kubu yang berseteru di DPR. Dalam pembahasannya, KIH meminta agar kursi pimpinan ditambah, serta dilakukan penghapusan terhadap pasal-pasal yang dianggap bisa melemahkan sistem presidensil.

Berikut pasal-pasal yang direvisi yaitu :

Pasal 74

Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintahan yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 5: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

Ayat 6: Dalam hal badan hukum atau warga negara mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.

Pasal 98

Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.

Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayata 8: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Baca juga:

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag
Chandrika Chika

Polisi Serahkan Selebgram Chandrika Chika ke BNNK Jaksel soal Kasus Narkoba, Mau Rehab?

Sebelumnya, Keluarga Chandrika Chika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjenguk sang putri, pada Rabu malam 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024