Pemilu Legislatif 2009

MK Hanya Layani 9 Partai untuk Sengketa DPR

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi pengajuan gugatan sengketa Pemilu Legislatif untuk suara nasional di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Mahkamah Konstitusi hanya akan menerima partai politik yang lolos Parliamentary Treshold atau ambang batas.

"Untuk sengketa DPR RI, MK hanya melayani sembilan partai yang lolos saja," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Mukhtie Fadjar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2009.

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi masih membuka kemungkinan bagi partai lain yang akan mempersoalkan perolehan suara nasional di DPR RI. Tetapi dengan catatan.

"Dibuka kemungkinan dari luar sembilan partai itu, terutama partai-partai yang mendekati ambang batas atau Parliamentary Treshold," ujar Mukhtie.

Sembilan partai yang lolos itu secara berurutan dari peringkat teratas yakni:
1. Partai Demokrat 148 kursi (26,43 persen)
2. Partai Golkar 108 kursi (19,29 persen)
3. PDI Perjuangan 93 kursi (16,61 persen)
4. PKS 59 kursi (10,54 persen)
5. PAN 42 kursi (7,50 persen)
6. PPP 39 kursi (6,96 persen)
7. Partai Gerindra 30 kursi (5,36 persen)
8. PKB 26 kursi (4,64 persen)
9. Partai Hanura 15 kursi (2,68 persen)

Heru Budi Tegaskan ASN DKI Tak Ada WFH: Media Saja Masuk
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih AS John Kirby

Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Meningkat Secara Signifikan di Tengah Krisis Pangan

Bantuan kemanusiaan yang mengalir ke Jalur Gaza mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa hari terakhir ini, menurut juru bicara Keamanan Nasional Gedung Putih

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024