MK Gelar Sidang 16 Gugatan Pemilu Hari Ini

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi gelar sidang 16 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari ini, Senin 18 Mei 2009. Seperti tertera dalam jadwal sidang di laman Mahkamah Konstitusi, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan perkara pertama.

Perkara  didominasi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebanyak 12 perkara. Calon anggota DPD yang menggugat berasal dari beberapa daerah termasuk Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, Jawa Timur, dan Lampung.

Sedangkan untuk gugatan partai politik, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara yang diajukan empat partai yakni Partai Golkar, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Pemuda Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Jadwal Mahkamah untuk mengadili sengketa PHPU penuh sampai Jumat 22 Mei 2009, sidang bahkan dilakukan sampai malam. Ada perkara yang disidangkan mulai pukul 20.00, tiap harinya.

Mahkamah Konstitusi telah menerima 71 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sampai Sabtu 12 Mei 2009 malam. Sebanyak 42 permohonan gugatan berasal dari partai politik, sementara  29 gugatan berasal dari perorangan calon anggota DPD.

Isi permohonan yang masuk ke MK antara lain mengenai penggelembungan suara (penambahan suara) dan penggembosan suara (pengurangan suara), kemudian penetapan calon jadi untuk anggota DPR pada putaran ketiga sesudah ada sisa kursi di dapil-dapil. Selain itu, masalah peringkat calon anggota DPD yang ingin mengamankan posisinya dengan menggugat peringkat calon anggota DPD lainnya dan masalah lainnya.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada
Evakuasi penemuan mayat. (Foto ilustrasi).

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh MO (64 tahun) terhadap istrinya sendiri, TA.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024