Sengketa Pemilu Legiskatif 2009

PKDI Minta Pemilu Ulang di 2 Daerah

VIVAnews - Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan umum di sembilan daerah. PKDI meminta dilaksanakan pemungutan suara ulang di dua daerah.

"Kami minta pemungutan suara ulang di Kabupaten Luwu Utara, Sumatera Utara dan Kabupaten Yahukimo Propinsi Papua," kata Davi Rajawane, kuasa hukum pemohon, PKDI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 18 Mei 2009.

Davi mengatakan permohonan pemungutan suara ulang di dua daerah ini berdasarkan alasan yang mendasar. Untuk Kabupaten Luwu Utara, kata dia, ada hak konstitusional dari salah satu calon legislatif PKDI, Irwan jaya Papayungan. "Dalam daftar calon sementara dan daftar calon tetap namanya tertulis, tapi tidak ada dalam surat suara," kata dia.

Sementara untuk Kabupaten Yahukimo alasan permohonan pemungutan suara ulang disebabkan KPU setempat tidak melaksanakan seluruh tahapan pemilu. Pemilihan, lanjut dia, hanya memilih calon dari DPR pusat. "Sementara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi tidak dilakukan," tutur dia.

Selain menggugat hasil pemilihan umum di kedua tempat tersebut, PKDI juga menggugat tujuh daerah lainnnya. PKDI menggugat suara DPRD Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara dan Papua, yaitu Kabupaten Tana Toraja, Nias Selatan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Biak. Sementara untuk suara DPRD provinsi, PKDI menggugat di Provinsi Sumatera Utara dan Papua. Gugatan PKDI pada umumnya terkait masalah penggelembungan suara.

Konfrontasi Memanas, Iran Pertimbangkan Penggunaan Nuklir Lawan Israel
Pemain Timnas Qatar U-23 merayakan gol

Gol Menit 103, Qatar Lolos Perempat Final Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Yordania

Timnas Qatar U-23 menjadi tim pertama yang lolos ke babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Kepastian itu didapat usai sang tuan rumah mengalahkan Yordania.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024