Wakil Komisi II DPR: Revisi Dua UU Permintaan KPU

Gambar peserta Pilkada Kota Padang 2013
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mustafa Kamal menyatakan usulan revisi dua Undang Undang yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkada serentak disampaikan Komisi Pemilihan umum (KPU). Dua Undang Undang itu adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

"Dalam rapat dengan Komisi II beberapa hari lalu, KPU beralasan revisi dua UU itu perlu dilakukan karena usulan PKPU yang diajukan Komisi II yang ditandatangani semua fraksi tidak cukup memadai landasannya dalam peraturan perundang undangan yang ada," ujar Mustafa kepada VIVA.co.id, Senin 11 Mei 2015.
TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti


Menurut Mustafa, KPU bahkan mengaku siap menindaklanjuti usulan DPR jika dua undang undang tersebut direvisi.


"KPU mempersilahkan DPR untuk merevisi sehingga usulan PKPU dari DPR langsung termaktub dalam UU dan mereka akan menaatinya," katanya. 


Mengenai persetujuan revisi, menurut Mustafa, akan terlihat dalam pandangan fraksi di rapat internal Komisi II pada masa sidang mendatang.


"Intinya akan dimasukkan bahwa keikutsertaan Parpol yang sedang bersengketa di pengadilan diikuti oleh pihak yang diputuskan sah oleh pengadilan pada saat itu tanpa harus menunggu kasasi sampai putusan di tingkat tertinggi yang akhir, final, dan mengikat," ujar Mustafa.


Revisi UU Pilkada akan dikenakan terhadap Pasal 42 ayat 4, 5, dan 6. Pasal itu mengatur pendaftaran calon kepala daerah oleh parpol dan atau gabungan parpol dengan rekomendasi pengurus parpol di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. Pasal tersebut juga memerintahkan syarat pencalonan tersebut harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).


Sedangkan terhadap Undang Undang Parpol, Pasal yang akan direvisi adalah Pasal 32 yang mengatur kepengurrusan Parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.


Rencananya revisi terbatas terhadap dua Undang Undang itu akan dilakukan pada masa sidang keempat, 18 Mei mendatang.


Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengatakan, KPU akan tetap melaksanakan pilkada sesuai PKPU dan undang-undang. KPU berharap partai yang bersengketa segera menyelesaikan masalah hukum.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya