Sumber :
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id
- Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 18 Mei 2015 lalu yang memenangkan gugatan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali, seharusnya kantor DPP Golkar di Jalan Angrek Nelly, Slipi Jakarta Barat, bisa ditempati lagi oleh pengurus yang sah.
Putusan PTUN Jakarta secara tegas membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang mensahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.
Baca Juga :
Munaslub Disiapkan Jadi Penutup Kisruh Golkar
Baca Juga :
Aturan Main Munaslub Golkar Masih Digodok
Putusan PTUN Jakarta secara tegas membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang mensahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.
"Kalau benar sikap kubu Ancol melarang penggunaan kantor DPP Golkar secara bersama-sama, dan tetap
ngotot
ingin menguasai kantor tersebut seperti punya nenek moyangnya, maka niat dan itikad baik islah terbatas yang digagas JK kemarin itu hanya isapan jempol," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, saat dihubungi, Minggu 31 Mei 2015.
Kata dia, keengganan pihak Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, adalah taktik mereka untuk mengibuli kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
"Yang jelas-jelas lebih sah secara hukum karena telah dimenangkan pengadilan," lanjut Sekretaris Fraksi Golkar DPR ini.
Lebih keras, Bambang bahkan meminta agar islah terbatas yang sudah disepakati untuk ditinjau ulang.
"Kasihan JK yang telah bersusah payah mempersatukan Golkar namun dinodai oleh sikap arogan kubu Ancol tersebut," kata Bambang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau benar sikap kubu Ancol melarang penggunaan kantor DPP Golkar secara bersama-sama, dan tetap