- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tak seharusnya, kata Ahok, sapaan akrab Basuki, dewan memiliki peran sebagai pengguna anggaran layaknya eksekutif melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang lebih dikenal dengan istilah 'dana aspirasi' yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR.
"Ngapain DPR pegang duit? Kalau mau, seharusnya program aspirasinya yang disertakan di rincian APBD atau APBN," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.
Mantan anggota Komisi II DPR RI ini mengaku secara pribadi, tidak menyetujui aturan yang bila disetujui oleh Presiden Jokowi, akan membuat para anggota dewan memiliki hak untuk memegang dana aspirasi sebesar Rp20 miliar per anggota per tahun.
Selain tak sesuai aturan, Ahok mengatakan, pemberian dana aspirasi kepada anggota dewan akan membuat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang diselenggarakan di masing-masing daerah untuk menentukan rincian APBD daerah yang bersangkutan, menjadi tak berarti untuk dilaksanakan.
"Saya sih enggak setuju. Saya pikir lucu, aneh," ucap Ahok.
Seperti diketahui, meski tidak disetujui oleh 3 fraksi, yaitu PDIP, Nasdem, dan Hanura, DPR menyetujui usulan program dana aspirasi dalam rapat paripurna yang diselenggarakan kemarin.
Persetujuan akhir pemberian dana itu kini ada di tangan Presiden Joko Widodo. Bila disetujui, maka anggaran sebesar Rp11,2 triliun akan dibebankan kepada APBN untuk menyediakan dana aspirasi kepada seluruh 560 anggota dewan.