Kenaikan Dana Parpol Dibatalkan, Komisi II DPR Protes

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) protes karena Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan rencana kenaikan dana bantuan partai politik. Padahal, kenaikan dana bantuan ini adalah inisiatif pemerintah.

"Kenapa dibatalkan? Itu ide dari beliau, menteri sendiri yang usulkan, bukan DPR," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman ketika dihubungi VIVA.co.id, Sabtu, 27 Juni 2015.

Menurut dia, sebelumnya ide kenaikan dana bantuan parpol ini telah dibahas dengan Komisi II dan Mendagri. Bahkan awalnya, kata Rambe, Tjahjo mengusulkan agar kenaikan dana itu menjadi Rp1 triliun.

Dana untuk Parpol Saat ini Tak Mendesak, kata Mendagri

Namun, dari hasil rapat pendahuluan, kenaikan jadi 10 kali lipat dari jumlah saat ini. Sekarang, parpol hanya mendapat dana bantuan sebesar Rp108 per suara menjadi Rp1.080 per suara.

"Rencananya nanti akan dibahas lebih detail pada bulan Agustus," kata dia.

Dalam rapat itu, kata dia, Mendagri telah mengusulkan kenaikan dana bantuan, dan semua anggota Komisi II mendukung usulan tersebut. Untuk itu, kata Rambe, nantinya dalam pembahasan lanjutan, pihaknya akan bersikukuh agar pembahasan tetap dilanjutkan.

"Kita tetap ajukan dan dibahas. Akan bertanya dalam rapat apa alasannya membatalkan kenaikan itu," kata dia.

Menurut Rambe, kenaikan dana parpol itu diperlukan sebab partai memang membutuhkan dana yang banyak sekali untuk menjalankan aktivitasnya. Misalnya, melakukan kaderisasi, memilih kader untuk jadi calon presiden dan lainnya.

"Kalau ada dana belum cukup, itu parpol yang mencarinya," lanjutnya.

Tjahjo Kumolo telah menghentikan pembahasan kenaikan dana bantuan partai politik. Sehingga, dana partai ini tidak akan dibahas lagi bersama Menteri Keuangan dan Komisi II DPR

Menurut Tjahjo, ketimbang menaikkan dana partai, lebih baik berekonsentrasi memberikan bantuan kepada oraganisasi massa yang memiliki manfaat bagi masyarakat. Ormas yang dimaksud Tjahjo adalah yang sifatnya selektif seperti terkait pendidikan, cacat veteran, PKK dan ormas yang bersifat sosial untuk menggerakkan masyarakat setempat. Serta ormas keagamaan tertentu yang membutuhkan dana bantuan pemerintah daerah.

"Tentu dengan payung hukum yang baru, dengan peraturan perubahan," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, penghentian pembahasan kenaikan dana partai politik ini karena ada beberapa partai yang tidak mau mendapat bantuan dari pemda, kemudian beberapa anggota DPR pun tidak setuju dengan penambahan dana ini. Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menilai bahwa kenaikan dana partai ini tak perlu dilakukan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Usai Diusung Parpol, Posisi Tawar Ahok Melemah

Jika saja ada partai pengusung menarik dukungan, Ahok gagal di Pilkada

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016