Komisi I DPR Bulat Terima Sutiyoso Jabat Kepala BIN

Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Kepala BIN Dinilai Cari Popularitas dari Amnesti OPM
- Calon Kepala BIN, Letjen (Purn) TNI Sutiyoso, secara aklamasi mendapat persetujuan bulat dari 10 fraksi di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tim Pengawas Intelijen Dibentuk, Kepala BIN Tak Terganggu

Keputusan itu setelah melihat administrasi dan hasil
DPR Bentuk Pengawas Intelijen, Apa Fungsinya?
fit and proper test yang dilakukan komisi sejak Selasa 30 Juni 2015 pagi tadi. Pimpinan sidang yang juga Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, mengatakan tidak ada penolakan.


"Maka dengan demikian, maka Komisi I DPR memutuskan menerima dan mendukung Letjen (Purn) Sutiyoso yang diajukan Presiden sebagai calon kepala BIN dan pertimbangan komisi I akan segera kami laporkan ke pimpinan DPR untuk dibawa ke forum paripurna untuk ditetapkan, keputusan komisi I jadi keputusan DPR," jelas Mahfudz membacakan keputusan di ruang Komisi I DPR.


Ada beberapa fraksi yang memberi catatan terhadap Sutiyoso, kalau nanti resmi menjabat Kepala BIN. Fraksi PPP menerima Sutiyoso tapi dengan catatan bahwa Kepala BIN harus berani memberi masukan ke Presiden RI apapun risikonya. Fraksi lain yang memberi catatan adalah Fraksi Partai Demokrat.


"Setuju dengan catatan agar Kepala BIN bisa mengefektifkan fungsi koordinasi di BIN," kata Mahfudz.


Selain itu, seluruh fraksi juga meminta secara tegas Sutiyoso bersikap netral ketika menjabat Kepala BIN. "Termasuk tidak terjebak sikap partisan," lanjut Mahfudz.


Fraksi Golkar juga menerima, tapi memberikan tiga catatan. Pertama, Golkar meminta Sutiyoso bisa meningkatkan kerjasama dengan DPR.


"Kedua, memastikan Presiden sebagai enduser, tidak terjadi distorsi informasi ke Presiden," katanya.


Permintaan Golkar yang ketiga, adalah karena Sutiyoso sempat menjadi publik figur dan kini menjadi Kepala BIN, maka gaya komunikasi ke publik perlu diubah.


"Kepala BIN harus menyesuaiakan gaya komunikasi terutama ke publik," kata Mahfudz.


Fraksi PDIP juga secara bulat menerima dan mendukun Sutiyoso. "Dengan catatan agar dalam menjalankan tugasnya tunduk dan mengacu UU, tentunya UU Intelijen (UU Nomor 17 tahun 2011), dan berorientasi pada kepentingan negara, bukan kelompok," ujar Mahfudz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya