Konflik Golkar dan PPP Jadi Perhatian Rapat Kabinet Jokowi

Joko Widodo dan Jusuf Kalla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Rapat kabinet terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo hari ini terkait pilkada serentak akhir 2015. Mereka membahas kesiapan penyelenggaraan pemilu hingga pengamanan. Berbagai hal menyangkut pilkada juga dibicarakan, termasuk persoalan konflik internal di tubuh Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Untuk pelaksanaan pilkada serentak, sesuai dengan peraturan KPU, pemerintah sudah sepakat tidak akan ada yang ditunda. Apalagi, jadwal pemungutan suara yang harus sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


"Dan pemerintah dalam posisi siap menyelenggarakan pilkada ini, dan KPU siap agar semua tahapan sesuai jadwal," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam keterangan pers bersama di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu, 8 Juli 2015.


Menyangkut konflik internal di Golkar dan PPP, yang juga berpengaruh pada kepengurusan tingkat pusat sebagai salah satu syarat sah pengajuan calon, Husni mengatakan akan dibicarakan lebih lanjut dengan DPR dan pemerintah.


Husni mengatakan, harus ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada. Terutama untuk partai politiknya.


"Nanti akan ada pertemuan tripartit pemerintah-DPR-penyelenggara pemilu, akan segera dilakukan pertemuan itu, akan ada hal progresif yang semoga bisa disepakati," ujar Husni.


Senada dengan Husni, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengatakan tidak ada pembedaan antara parpol yang satu dengan yang lain. Termasuk untuk Golkar dan PPP.


"Forum tadi sepertinya sama, memperlakukan semua partai secara sama, termasuk kedua partai yang berkonflik, tetap harus dipastikan mendapatkan kesempatan yang untuk mengajukan pencalonan. Dan itu berlaku bagi Golkar maupun PPP tapi teknis administrasinya masih dibicarakan," tutur Jimly.


Kedua partai yang berkonflik, masih berproses secara hukum. Untuk menunggu keputusan final itu, lanjut Jimly, maka harus ada islah terbatas. Permintaan Jimly ini, senada dengan yang sudah dilakukan oleh Golkar dengan islah terbatas.


"Syaratnya adalah, kedua partai, masing kubu harus dapat mencalonkan yang sama. Kalau itu bisa dilakukan, maka islah pencalonan atau terbatas dapat dipastikan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.


Dengan itu juga, tambah Jimly, penyelenggara pemilu bisa bekerja dan melayani partai politik yang ikut pilkada serentak dengan sebaik-baiknya.


"Supaya tidak ada parpol yang dirugikan hak konstitusionalnya," kata Jimly. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya