Sengketa Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi

MK: Penghitungan Ulang di 6 Kecamatan

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menghitung ulang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di enam kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Enam kecamatan itu, meliputi Gomo, Lahusa, Lolowatu, Lolomatu, Teluk Dalam, dan Amandraya.

Dalam persidangan sengketa pemilu yang berlangsung hari ini, Selasa 9 Juni 2009, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan perintah ini harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibuat.

Hakim mahkamah, Muhamad Alim, ketika membacakan pertimbangan mengatakan surat KPU tertanggal 6 Mei 2009 tentang rekapitulasi suara ulang di enam kecamatan di Kabupaten Nias Selatan tidak mengikutsertakan penghitungan suara ulang perolehan suara calon anggota DPD.

"Padahal masih terdapat masalah jumlah suara sah dengan suara tidak sah yang lebih besar dari pada jumlah Daftar Pemilih Tetap," kata Alim.

Menurut mahkamah, dalam perkara ini pada dasarnya terdapat pelanggaran yang masif dan terstruktur.

Tetapi, kata Alim, karena Pemohon dalam permintaannya hanya memohon penghitungan suara ulang, maka mahkamah mengabulkan sebatas yang dimohonkan. "Yaitu dengan melakukan penghitungan suara ulang," katanya.

Sengketa pemilihan umum di Kabupaten Nias Selatan ini diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Rahmat Shah. Selain itu, permohonan juga diajukan calon anggota DPD lainnya, Makmur Hasugian. Tapi permohonan Makmus ditolak.

Permohonan sengketa hasil pemilihan umum di Nias Selatan juga diajukan sejumlah partai politik.

Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya
Mooryati Soedibyo

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia

Ada berita duka cita yang menyelimuti kita hari ini. Mooryati Soedibyo, seorang pengusaha yang dikenal luas, telah berpulang pada Rabu, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024