Ini Enam Sikap PPP Kubu Romi Usai Putusan PTTUN

Konferensi pers DPP Partai Persatuan Pembangunan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA.co.id
PPP: Risma Lawan Sebanding Ahok di Pilkada Jakarta
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Jakarta mengeluarkan putusan atas polemik yang terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PT TUN pun mengabulkan banding yang diajukan kubu Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy atau Romi.

PPP Dukung Kenaikan Ambang Batas Parlemen

"PTTUN bisa menerima dalil dan perkara dan mengabulkan permohonan tergugat (Menkumham) dan tergugat intervensi (Romahurmuziy)," ujar kuasa hukum PPP Luthfi HakimĀ  di kantor DPP PPR kubu Romahurmuziy, Jalan Tebet Barat IX No 17 Jakarta Selatan, Minggu, 12 Juli 2015.
PPP: Menteri Baru Jokowi Pemain Veteran


Menindaklanjuti PTTUN Jakarta Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT pada 10 Juli 2015, maka Lutfi menegaskan, DPP PPP menyatakan sikap politik, sebagai berikut:


1. Dengan adanya putusan PTTUN, maka DPP yang sah adalah hasil Muktamar VII Surabaya dengan ketua Umum Ir.H.M.Romahurmuziy, MT dan Sekjen Ir.H. Aunur Rofiw sesuai SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01.Tahun 2015.


Dengan putusan PT TUN tersebut, maka DPP PPP bisa mengikuti pilkada serentak 2015, karena tidak ada lagi penundaaan pelaksanaan SK Menkumham.


2. Atas dasar tersebut, maka DPP PPP hasil muktamar VII Surabaya berhak mengkuti pilkada serentak yang digelar pada Desember 2015. DPP PPP meminta KPU untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan petugasnya.


3. Kasus hukum PPP terjadi antara Drs. H.Suryadharma Ali-Akhmad Ghazali Harahap, S.Ag, M.Si melawan Menkumham RI, DPP, PPP, DPW se-Indonesia, Fraksi PPP DPR RI, DPD PPP se-Indonesia.


"Dalam kasus hukum PPP, tidak terdapat nama Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai para pihak yang bersengketa di pengadilan. Karena itu, Djan Faridz dan Achmad Dimyati tidak memiliki basis legal apapun untuk menandatangi surat-menyurat atas nama DPP PPP," ucapnya.


4. DPP PPP mengimbau kepada saudara Drs.Suryadhama Ali-Akhmad Ghazali Harahap, S.Ag, M.Si tidak melakukan upaya kasasi ke MA.


"DPP PPP juga mengimbau kepada saudara Djan Faridz dan Achmad Dimyati untuk berhenti melakukan upaya pecah belah PPP yang dilakukan dengan cara membentuk pengurus tandingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota."


5. Menghadapi Pilkada serentak 2015, DPP, PPP sedang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon daerah dan calon wakil kepala daerah.


6. Untuk konsolidasi Pilkada 2015, pasca putusan PT TUN DPP PPP akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional II di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (13/6) pukul 13.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya