Audit BPK Sebut KPU Belum Siap Gelar Pilkada Serentak

Simulasi Pemilu Kepala Daerah 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pimpinan DPR RI dan para ketua fraksi menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin 13 Juli 2015.

Sengketa Membrano Raya Mengarah Pidana

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyatakan hasil audit BPK menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum belum siap melaksanakan pilkada serentak 2015. Hal tersebut tertuang dalam 10 temuan dari hasil audit pilkada.

Hasil audit BPK tersebut segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Jadi, rekomendasi kami kepada Presiden, pilkada serentak belum siap. Ini merujuk dengan temuan BPK. Saya siap menjelaskan ini kepada Presiden kalau diundang nanti," kata Rambe di Gedung DPR RI, Jakarta.

Rambe menjelaskan, 10 temuan BPK dalam tahapan proses pelaksanaan pilkada yang dilakukan oleh KPU tidak konsisten. Pihaknya mengawasi tahapan pilkada secara langsung.

"Jadi, penyelenggara ini siap-siap saja, tidak jelas. Seperti orang yang ditanya mau masuk surga semua bilang siap," ujarnya.

Menurut politisi partai Golkar ini, berhasil atau tidaknya pilkada tergantung dari konsekuensi penyelenggara pilkada untuk menjalankan hasil audit BPK ini. Dengan hasil audit BPK ini, ia menolak bila DPR dianggap menghambat proses pilkada.

MK Telah Putuskan 115 dari 147 Gugatan Pilkada

"Tidak ada yang menghentikan pilkada, proses jalan terus. Hanya proses pilkada tidak dilakukan secara konsisten," katanya.

Berikut 10 hasil audit BPK terhadap kesiapan Pilkada Serentak 2015 yang dibacakan Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna.

1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan.

2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Jelang Pilkada, Aksi Premanisme Terjadi di Kalteng

3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan.

4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.

5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya.

6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.

7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.

8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015.

9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No 2 tahun 2015.

10. Pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya