Sengketa Hasil Pemilu 2009

MK Revisi Sistem Penetapan Calon Terpilih

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menyatakan sistem penetapan calon terpilih pada tahap ketiga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Mahkamah lalu meminta Komisi Pemilihan Umum merevisi sistem penetapan.

Sengketa ini berawal dari gugatan yang diajukan salah satunya oleh calon legislator Partai Amanat Nasional, Andi Anzhar Cakra Wijaya, dari daerah pemilihan DKI Jakarta I. Andi bersama sejumlah caleg dari daerah pemilihan lain memasalahkan sistem penetapan kursi oleh KPU setelah dilakukan penghitungan tahap kedua.

Intinya, mereka memasalahkan cara KPU memaknai ketentuan Pasal 205 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2008 “Dalam hal
masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua, maka dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan
Bilangan Pembagi Pemilih DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan."

KPU memaknai ketentuan ini dengan memberikan kursi kepada calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan yang masih lowong kursinya. Namun KPU tidak menggabungkan sisa suara partai yang belum mendapat kursi ke daerah pemilihan tersebut.

Dalam putusannya, Kamis 11 Juni 2009, Mahkamah lalu menetapkan cara penetapan adalah sebagai berikut:
1. Tahap III dilakukan apabila setelah perhitungan tahap II masih terdapat sisa kursi yang belum teralokasikan di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan;

 2. Apabila Provinsi hanya terdiri atas satu daerah pemilihan, sisa kursi langsung dialokasikan kepada partai politik sesuai dengan urutan perolehan sisa suara terbanyak;

3. Seluruh sisa suara sah partai politik yaitu suara yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan tahap II dari seluruh daerah pemilihan provinsi dijumlahkan untuk dibagi dengan jumlah sisa kursi dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum teralokasikan untuk mendapatkan angka BPP yang baru;

4. Partai Politik yang mempunyai sisa suara dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BPP yang baru mempunyai hak untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagi;

5. Kursi hasil perhitungan tahap III harus dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih mempunyai sisa kursi;

6. Calon anggota DPR yang berhak atas kursi adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam daerah pemilihan yang masih mempunyai sisa kursi, yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi;

7. Apabila sisa kursi yang belum terbagi dalam propinsi hanya satu kursi maka partai politik yang mempunyai sisa suara terbanyak dalam provinsi tersebut berhak untuk mendapatkan sisa kursi tersebut;

8. Apabila setelah penetapan BPP baru tahap III ternyata tidak terdapat partai politik yang mempunyai sisa suara lebih atau sama dengan BPP baru maka sisa kursi dibagikan menurut urutan sisa suara yang terbanyak dalam provinsi.

Selanjutnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Mahfud MD meminta KPU merevisi surat keputusan penetapan calon terpilih dan kursi yang diperoleh partai politik. Konsekuensinya, akan terjadi perubahan calon terpilih dari beberapa daerah pemilihan ketika keputusan ini diterapkan.

Salah satu yang kemungkinan besar terkena adalah posisi kursi yang diraih politisi Golkar, Agung Laksono, bisa terancam hilang. Andi Anzhar yang satu daerah pemilihan dengan Agung berpeluang menggantikan Agung.

arfi.bambani@vivanews.com

'Pemimpin Rambut Putih' Sowan ke Jokowi di Istana Negara Pagi Ini
Desta dan Natasha Rizky Lebaran Bersama

Terpopuler: Desta Puji Natasha Rizky sampai Tetangga Ayu Ting Ting Buka Suara

Round-up dari kanal Showbiz pada Selasa, 16 April 2024. Sa;ah satunya tentang Desta yang merasa takjub dengan cara Natasha Rizky beri pendidikan agama ke anak-anaknya.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024