Satu Paslon Mundur, Pilkada Denpasar Terancam Ditunda

Calon dari KBM mundur dari pencalonan pilkada.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan

VIVA.co.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Denpasar terancam mundur. Pasalnya, salah satu pasangan calon (paslon) mundur. Akibatnya, saat ini hanya tersisa satu paslon.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Denpasar I Gede Jhon Darmawan mengatakan, pihaknya akan membicarakan masalah tersebut dengan KPU Pusat. "Besok kita akan konsultasikan hal ini dengan KPU Pusat," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 7 Agustus 2015.

Meski demikian, jika menilik aturan, Pilkada Kota Denpasar masih bisa digelar 9 Desember mendatang. Aturan yang dimaksud adalah pasal 89A PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota.

Ia juga merujuk Surat Edaran KPU Nomor 433/KPU/VIII/2015 tentang Pencalonan, di mana dimungkinkan diberi kesempatan bagi partai politik untuk mengajukan kandidat kembali. "Jadi diberi kesempatan untuk penundaan tiga hari, sosialisasi tiga hari dan pembukaan pendaftaran calon lagi selama tiga hari," ujar Jhon menambahkan.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Jadi, belum tentu Pilkada Kota Denpasar akan molor tahun 2017. Tergantung nanti dari hasil konsultasi kita dengan KPU Pusat."

Sebelumnya, I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya mengundurkan diri dari proses pencalonan Pilkada Kota Denpasar. Pasangan yang diusung Koalisi Bali Mandara (KBM) ini menyerah pada pasangan petahana, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan IGN Jaya Negara (Dharma-Negara).

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

I Ketut Suwandhi pesimis, mampu meraup suara dalam Pilkada mendatang. Pihaknya menduga ada pelibatan seluruh jajaran pemerintahan Denpasar untuk memenangkan pasangan petahana. Suwandhi mengaku sulit bertarung dalam situasi yang sudah terkondisikan.

"Bagaimana mau berperang dengan kondisi seperti itu. Dari tingkat SKPD, lurah, camat kepala desa, bendesa, kepala lingkungan penuh dengan intrik politik. Betul-betul hajatan ini tidak fair, tidak rasional," ujarnya.

Dengan mundurnya paket yang diusung koalisi Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PKS dan PKPI ini membuat Pilkada Kota Denpasar hanya menyisakan satu kandidat bakal calon yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Gusti Ngurah Jaya Negara. Pasangan ini diusung oleh PDIP, NasDem dan Hanura.

Mundurnya I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya ini menambah daftar daerah yang hanya memiliki satu paslon dalam Pilkada serentak yang akan digelar tahun ini.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya