Presiden Janji Akan Permudah Izin Aparat Periksa DPR

Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo akan mempermudah pemberian izin kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR yang tersangkut kasus pidana.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Pemeriksaan terhadap anggota DPR perlu izin Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-undang MD3. MK mengubah frasa pemberian izin dari Mahkamah Dewan Kehormatan menjadi ke Presiden.
Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah


"Presiden sama sekali tidak berkeinginan untuk menghambat, bahkan Presiden dengan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi tentunya akan membuat supaya izin itu lebih mudah," kata Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Senin 28 September 2015.


Menurut Pramono, Presiden menghormati putusan dari MK tersebut. Bahkan dia menyebut akan segera dibuat tata cara yang sederhana bagaimana prosedur itu dilakukan.


Pramono juga menyebut Presiden berjanji akan mempercepat proses keluarnya izin tersebut. Hal tersebut terkait aturan yang menyebutkan izin untuk pemeriksaan dikeluarkan paling lama 30 hari.


"Presiden sangat menghormati penegak hukum siapapun penegak hukum yang nanti akan meminta kepada Presiden berkaitan dengan hal tersebut, Presiden akan memproses lebih cepat," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya