Misbakhun: Tax Amnesty Selamatkan Keuangan Negara

Anggota DPR, M Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi
- Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan payung hukum kebijakan tax amnesty berupa undang-undang sudah sangat mendesak. Menurut dia, proses politiknya harus segera dilaksanakan agar kebijakan itu bisa diaplikasikan segera oleh pemerintah.

Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tetap Periksa WP Nakal

"Supaya bisa menjadi bagian penerimaan pada APBNP 2015, maka butuh proses politik yang cepat di DPR untuk RUU Tax Amnesty ini. Itu harus menjadi kesepakatan para pimpinan fraksi di DPR. Saya siap bekerja keras membantu pemerintah Soal penerimaan pajak ini," kata Misbakhun dalam keterangan persnya, Sabtu 3 Oktober 2015.
Wapres Imbau Produsen Otomotif Manfaatkan Tax Amnesty


Menurut dia, soal akan dari mana RUU Tax Amnesty akan dimulai, apakah dari pemerintah atau DPR, yang penting segera diwujudkan. Sebab, bagaimanapun  Undang-Undang adalah produk kesepakatan politik nasional.


"Bagi saya kalau tax amnesty nanti kalaupun harus menjadi hak inisiatif anggota DPR tidak menjadi masalah. Justru menunjukkan kepedulian lembaga DPR bahwa secara politik DPR ingin mencari jalan keluar aras permasalahan rendahnya penerimaan pajak kita saat ini," kata Sekretaris Panja Penerimaan Negara itu.


Misbakhun berharap, kebijakan tax amnesty menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional sehingga nantinya selain pemerintah mendapat penerimaan negara dari tax amnesty juga menyelesaikan permasalahan struktural dibidang penegakan hukum.


"Siapa pun yang menggunakan skema mekanisme tax amnesty akan dikeculaikan dari semua tindak pidana kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba," ujarnya.


Misbakhun berpandangan, tax amnesty yang digagas saat ini isinya harus meliputi tiga aspek. Pertama, tax amnesty harus menyangkut repratiasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia.


Kedua, aspek under ground atau hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar supaya mesuk dalam sistem ekonomi formal. Yang ketiga, masalah piutang pajak yang ada harus diselesaikan.


"Dengan tiga hal tersebut diselesaikan maka diharapkan permasalahan tax amnesty akan secara keseluruhan menuntaskan permasalahan yang selama tertunda dan masalah tax amnesty akan menjadi kebijakan nasional amnesti," ujarnya.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya