Menteri Yuddy Ancam Pecat Sekda Pemalang

Yuddy Chrisnandi
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id
Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan melakukan pemberhentian tidak hormat terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Jawa Tengah yang dikabarkan tak netral di Pilkada Serentak 2015.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Yuddy sendiri mengaku telah mendapatkan laporan secara lisan dari Badan Pengawas Pemilu terkait sikap tak netral tersebut.
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK


"Bawaslu sudah melaporkan secara lisan, " kata Yuddy usai kunjungan di Mapolda Jawa Tengah Semarang, Selasa 6 Oktober 2015.


Kendati demikian, terkait sanksi yang akan diberikan Menpan-RB, pihaknya masih akan menunggu laporan resmi dari Bawaslu terlebih dahulu.


Laporan itu harus disampaikan secara tertulis dengan bukti otentik mengenai sikap tak netral Pegawai Negeri Sipil tersebut.


"Secara lisan sudah tapi kita butuh laporan tertulis, untuk ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemberian sanksi administratif," katanya.


Jika nantinya laporan dan bukti menunjukkan adanya ketidaknetralan Sekda Pemalang, pihaknya mengancam tak segan memberikan sanksi berat kepada PNS bersangkutan.


Pemberian sanksi itu akan langsung dari Kemenpan-RB yang dilaksanakan Pemda setempat.


Pelanggaran netralitas Pilkada itu, kata Yuddy, tidak ada sanksi ringan. Sanksi yang akan dikenakan langsung pada sanksi sedang. Mulai pencopotan jabatan, penundaan promosi jabatan dan tunjangan sampai pemberhentian tidak hormat.


"Jadi kita tunggu laporan tertulis dulu dari Bawaslu," katanya.


Sebelumnya, berdasarkan laporan Bawaslu Jateng, Sekda kabupaten Pemalang Budhi Raharjo diduga menyalahgunakan jabatan pada Pilkada Serentak 2015.


Budhi dianggap tidak netral dan menyalahgunakan jabatan dengan mengancam anak buahnya yang diperbantukan di Sekretariat Panwas Pilkada setempat. Sekda juga diduga melarang PNS setempat dan mengarahkan staf mendukung seorang calon tertentu di Pilkada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya