Ini Pokok Usulan Fraksi Golkar untuk Revisi UU Perbankan

Anggota DPR, M Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Komisi XI DPR RI secara maraton sedang menyusun draf RUU Perbankan yang nantinya akan merivisi UU Perbankan yang saat ini berjalan. Menurut Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun, Fraksi Partai Golkar mempunyai beberapa konsep awal sebagai dasar pemikiran yang akan dimasukkan pada RUU Perbankan tersebut.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Tujuan dari konsep ini adalah bagaimana memperkuat industri perbankan nasional supaya bisa menjadi alat pendukung pembangunan nasional dan membawa manfaat bagi pengusaha nasional sehingga kepentingan nasional tetap terjaga dengan baik," ujar Misbakhun, Jumat malam, 9 Oktober 2015.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar


Menurutnya, saat ini perbankan nasional berpraktik dengan sangat liberal di mana kepemilikannya juga dikuasai oleh asing sementara risikonya menjadi risiko regulator dan pemerintah dan negara.


"Untuk itu perlu adanya desain ulang atas arsitektur industri perbankan nasional dengan adanya revisi RUU Perbankan ini," ujar politisi Partai Golkar itu.


Misbakhun mengurai, ada tiga pokok konsep awal yang tengah digodok. Pertama, untuk kepemilikan saham pada unit usaha bank akan diatur dan dibatasi hanya pada angka maksimum 20 persen, baik itu oleh kepemilikan pengusaha nasional atau oleh asing.


"Pengaturan ini perlu mengingat risiko dunia perbankan yang makin besar pada skala saat ini apabila terjadi situasi yang tidak dikehendaki dan semua risiko akan menjadi risiko yang ditanggung negara," ujarnya.


Kedua,
market share
aset bank asing dan bank-bank yang dimiliki oleh asing dibatasi maksimum 30 persen dari total aset industri perbankan nasional. Aturan ini untuk menghindari dikuasanyai aset penting nasional oleh bank asing dan bank yang dikuasai asing.


Ketiga, bank hanya boleh memiliki anak perusahaan dibidang keuangan maksimum dua anak perusahaan sehingga risikonya lebih terukur untuk
holding company
. Kantor cabang bank asing di Indonesia harus menjadi
subsidiary company
yang berbadan hukum Indonesia.


"Usulan tersebut demi tercapainya demokrasi ekonomi Indonesia dan keadilan ekonomi untuk membuka partisipasi yang lebih luas bagi semua lapisan rakyat Indonesia dan jangan sampai satu orang atau kelompok menguasai modal yang sangat besar," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya