Parlemen Australia Memahami Hukuman Mati

VIVAnews – Parlemen Australia menyatakan bisa memahami bahwa Indonesia memiliki hukum tersendiri, yakni hukuman mati terhadap pelaku bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron.

Dibuka Menguat, IHSG Diprediksi Balik Melemah Hari Ini

Demikian dikatakan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid usai menerima parlemen Australia yang dipimpin ketua delegasinya, Harry Jenkins, di gedung MPR lantai 9, Senin, 3 November 2008.

Menurut Hidayat Nur Wahid, Harry Jenkins mengemukakan bahwa masyarakat di Australia memiliki pendapat terbelah atas hukuman mati tersebut.

Menlu Retno Marsudi Temui Wapres Klarifikasi soal Isu RI Akan Normalisasi Diplomatik Israel

“Karena hukum Australia tidak mengenal hukuman mati, namun masyarakat Australia ada yang begitu emosional dan menyetujui hukuman mati tersebut,” kata Harry Jenkins seperti ditirukan Hidayat Nur Wahid. Banyak korban bom Bali I adalah warga negara Australia.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi saat melakukan permintaan maaf

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi sanksi etik mantan Kepala Rutan cabang KPK Achmad Fauzi berupa permintaan maaf secara langsung.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024