Usut Skandal Freeport, MKD Tak Bisa Sepotong-sepotong

PTUN Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil pakar bahasa hukum dalam memproses laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah baik. Meski demikian, MKD juga seharusnya memanggil pihak yang melakukan penyadapan.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

"MKD tidak bisa sepotong-sepotong. Isu yang beredar, sadapan memakai pulpen," kata Margarito kepada
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
VIVA.co.id, Selasa, 24 November 2015.


Margarito mengatakan, proses penyadapan hingga sampai ke tangan Sudirman Said harus di-
clear-
kan. MKD tidak boleh berhenti hanya dengan memeriksa data di flasdisk.


"Tidak mungkin orang rekam pakai flasdisk. Siapa yang rekam, lalu memindahkan data rekaman itu ke flashdisc. Kapan dilakukan, di mana dilakukan, oleh siapa," kata dia lagi.


Margarito mengatakan, pihak yang merekam bukanlah Sudirman. Lalu, kenapa bisa sampai ke Sudirman, menurutnya, harus dibongkar supaya terang benderang, adil dan kokoh.


"Semua yang melanggar diperiksa, semua yang tersangkut harus diperiksa oleh MKD," imbuh dia.


Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu berpendapat ahli bahasa yang didatangkan adalah ahli bahasa dari lembaga bahasa yang waktu penyusunan undang-undang. Ini agar memperoleh hasil yang valid. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya