Kuasa Hukum Persoalkan Bocornya Pledoi Novanto

Setya Novanto.
Sumber :
  • Rizki Anhar

VIVA.co.id - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya, mempersoalkan bocornya pledoi kliennya usai persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin, 7 Desember 2015.

Heboh Spanduk Setya Novanto Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Menurut Firman, insiden itu justru mengurangi wibawa dari MKD. "Beredarnya isi pembicaraan yang sifatnya rahasia dan tertutup itu merugikan kredibilitas sidang etik itu," kata Firman dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa, 8 Desember 2015.

Firman menyayangkan kejadian tersebut. Padahal, baginya, sidang tertutup juga amanah dari undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 132, dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara MKD pasal 15. "Sebagai Ketua DPR, merujuk pada aturan. Payung hukumnya bersifat tertutup," katanya berdalih.

Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus

Firman lantas mempertanyakan persoalan itu kepada anggota MKD, Sarifuddin Sudding yang juga terlibat dalam perbincangan. Namun, Sudding tidak memberikan jawaban secara gamblang. Dia hanya menjelaskan bahwa begitu sidang diputuskan digelar secara tertutup kabel-kabel dari kameramen dicabut.

Firman kemudian melanjutkan, Novanto tidak menginginkan adanya polemik yang tidak substantif jika sidang digelar terbuka. Sebagai negarawan, kata dia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengambil sikap menjaga hubungan kelembagaan. "Tidak reaktif, dan melampaui persoalan."

Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019

Usai memberikan keterangan tertutup itu, Novanto meninggalkan ruang sidang dengan dikawal sejumlah polisi dan petugas pengaman dalam (Pamdal). "Sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya. Saya terima kasih kepada MKD, saya sudah sampaikan secara detail dan saya tidak bersalah," katanya membela diri.

Usai persidangan, beredar dokumen nota pembelaan setebal 12 halaman bertanda tangan Setya Novanto dan bermaterai. Pada pokoknya, Novanto minta MKD menolak pengaduan yang disampaikan Sudirman Said.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya