Rieke: Tolak Indikasi Pungli Sudirman Said

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

VIVA.co.id - Anggota DPR RI Komisi IX Rieke Diah Pitaloka mengatakan, harga minyak dunia memang sedang turun, sehingga akan jadi keanehan jika pemerintah tidak menurunkan harga BBM.

“Ini bukan berarti 'pemerintah baik hati pada rakyat". Justru kita harus mewaspadai adanya indikasi pengelolaan energi semakin menyimpang jauh dari amanat UUD 1945 pasal 33," kata Rieke, Selasa 29 Desember 2015.

Harga Resmi Pertamax Turbo, BBM dengan RON 98

Dia menjelaskan, harga baru BBM akan mulai berlaku 5 Januari 2016, dengan rincian sebagai berikut: Premium dari Rp7.300 jadi  Rp6.950 + Rp200 (dana pungutan) = Rp7150. Solar dari Rp6.700 jadi Rp5650 + Rp300 (dana pungutan) = Rp 5.950 harga baru.

Ia menambahkan, pro kontra terhadap dana pungutan tidak bisa dianggap sekadar hal wajar, jika urusannya dengan indikasi pelanggaran terhadap undang-undang. Cara pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel bermula dari kepatuhan hukum, undang-undang dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Dasar hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi adalah pasal 30 UU 30/2007 yang berbunyi: pengembangan  dan pamanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan. Apabila patuh terhadap UU tersebut, maka sumber dana pungutan tidak boleh mengutip lagi dari rakyat. Silakan diambil dari pendapatan negara dari pajak migas (sekarang ada Rp50 triliun) dan penghasilan negara bukan pajak dari migas (sekarang ada Rp95 triliun). Tidak boleh diambil dari penjualan BBM kepada rakyat,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, apabila Sudirman Said menilai penjualan BBM kepada rakyat merupakan sumber pendapatan negara, maka berarti ia sedang mengarahkan Pemerintahan Jokowi keluarkan kebijakan cari untung dan ambil untung dari rakyatnya sendiri. "Bukan untuk lahirkan kebijakan yang menguntungkan rakyat," katanya.

“Setiap pungutan wajib yang dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat harus diatur dengan Undang-undang. Artinya sesuai perintah konstitusi, UUD 1945 fungsi legislasi (pembuatan sebuah produk UU) harus dibahas oleh Pemerintah bersama DPR,” ucap politisi PDIP ini.

Menurutnya, Sudirman Said mengatakan harga baru BBM tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR Januari 2016. Namun, ajaibnya harga baru akan berlaku tanggal 5 Januari 2016. Sementara masa sidang DPR akan dimulai 11 Januari 2016.  "Kapan dibahasnya dengan DPR dan apa landasan serta payung hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi?" Kata Rieke, ini sebuah indikasi kuat praktik pungutan liar alias pungli Sudirman Said kepada rakyat

“Saya berharap di masa sidang bulan Januari 2016, atas nama kesetiaan anggota DPR pada UUD 1945, DPR RI menolak kebijakan pungutan tersebut. Saya pun memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia tolak indikasi pungli Sudirman Said,” katanya.

Pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar

Sering Gonta-ganti Bensin, Bahaya Tidak?

Kebanyakan konsumen malas antre, jadi pakai bensin seadanya.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016