Tim SBY Laporan Mega-Prabowo ke Bawaslu

Tim SBY Serahkan Video Pidato Mega ke Bawaslu

VIVAnews - Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono menyerahkan alat bukti indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan calon presiden, Megawati Soekarnoputri, di masa tenang menjelang Pemilihan Presiden, ke Badan Pengawas Pemilu, Selasa 7 Juli 2009.

Alat bukti yang diserahkan ke Bawaslu berupa dua video rekaman pidato Megawati yang diduga berisi visi misi kampanye Pemilihan Presiden di kediaman Megawati di Kebagusan, Jakarta Selatan, sore tadi.

“Kami harapkan Bawaslu menindaklanjuti  laporan ini, karena lembaga ini yang berwenang menilai,” kata Amir Syamsuddin, Koordinator tim Advokasi Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono usai menyerahkan alat bukti di Bawaslu.

Amir menjelaskan kegiatan politik di masa tenang menjelang Pemilihan Presiden yang di dalamnya juga menyiarkan visi dan misi kampanye adalah pelanggaran Pasal 213 UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Tim kampanye yang mendampingi Amir melaporkan pidato Megawati ke Bawaslu, yaitu Marzuki Alie, Max Sopacua, dan Bursah Zarnubi.

Bumi Resources Raih Laba Bersih US$67,63 Juta di Kuartal I-2024
Dedi Mulyadi

Pencalonan Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Jangankan Maju, Mundur Saja Siap

Soal Pencalonan Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi : Jangankan Maju, Mundur Saja Siap

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024