Pengemplang Pajak Harus Dikenakan Tarif yang Besar

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan mengatakan, pihaknya setuju dengan pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jika pengemplang pajak dikenakan tarif yang besar.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Jangan sampai, lanjut Johan, pengampunan pajak dikenakan tarif rendah yang bisa menghilangkan rasa keadilan kepada wajib pajak.

"Ya harus tinggi dong. Dalam konteks ini hanya pembebasan sangsi. Jadi jangan samakan pengampunan pajak berlaku sama tarifnya, ga bisa," ujarnya di Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Anggota Komisi IV Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  ini pun mengungkapkan kalau di negara lain tax amnesty tetap menerapkan tarif yang tinggi kepada pengemplang pajak. Mengingat, hal itu bisa membuat efek jera yang efektif ke depannya.

"Pph (pajak penghasilan) itu kan 10 persen, kalau mereka ikut tax amnesty tetap harus bayar 10 persen dan tidak akan dikenakan sangsi," ujarnya.  (rin)

Program PPS Pajak Berakhir, Pengusaha Harapkan Ini ke Ditjen Pajak
Mahfud MD Debat Cawapres Pemilu 2024

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mempertanyakan soal kejelasan program Tax Amnesty yang sempat diusung pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2023