DPR Diminta Jangan Jegal Ahok Secara Administratif

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Fajar Ginanjar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Ketua DPP Partai Nasdem, Johnny G Platte, mengatakan wacana yang digulirkan Komisi II DPR RI, yang akan menaikkan ambang batas dukungan bagi calon independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), akan sia-sia. 

Djarot Harap Pendemo Tak Rusak Taman Kota
 
Apalagi bila rencana ini dikaitkan sebagai upaya menjegal Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau Ahok yang sudah memutuskan akan maju dari jalur independen.
Blusukan di Mampang, Sandi Dicegat Kiai Berjubah
 
"Kalau mau menjegal Pak Ahok harusnya jangan dengan cara-cara administratif seperti ini, tapi mengadu program," kata Platte di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya
 
Anggota Komisi XI DPR RI ini mengingatkan revisi undang-undang Pilkada jangan hanya untuk kepentingan sesaat. Kemunculan calon independen akan membuat demokrasi semakin baik.
 
"Kita mengubah undang-undang jangan hanya untuk pragmatis. Kita buat undang-undang harus jangka panjang. Kami berpikiran semakin banyak calon untuk pilkada akan semakin baik," kata Johnny.
 
Tak Masuk Akal
 
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, berpendapat usulan soal meningkatkan syarat bagi calon independen hingga 20 persen dalam revisi undang-undang Pilkada yang saat ini sedang bergulir di komisi II DPR RI tidak masuk akal.
 
"Menurut saya usulan meningkatkan syarat untuk calon independen itu sangat tidak fair," katanya.
 
Seharusnya menurut Refly, pintu untuk calon independen dibuka selebar-lebaranya. Tak hanya itu, pintu bagi calon dari partai politik di daerah juga harusnya dibuka lebar-lebar dan tak perlu terpaku pada banyaknya perolehan jumlah kursi.
 
"Jadi mau itu calon indepeden atau dari parpol jangan dihalangi. Semua parpol atau dari non-parpol bebas berkompetisi. Kan nanti ujungnya rakyat yang pilih," ujarnya.
 
Selain itu dia mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meringankan syarat bagi calon independen tahun lalu. Aturan mainnya calon independen atau perseorang mengumpulkan dukungan dari 6,5 hingga 10 persen jumlah pemilih tetap. 
 
Refly pun tak menampik dugaan dari beberapa kalangan soal adanya ketakutan dari partai politik terhadap calon independen, termasuk Ahok.
 

"Usul memperberat syarat calon indepeden kemungkinan bisa terjadi salah satunya karena Ahok, mungkin ya. Tapi saya juga takut kalau syarat dipersulit ada upaya untuk mengekslusifkan kursi atau calon dari parpol. Ini oligarki parpol makin banyak tercipta," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya