Politikus PDIP: Calon Independen Harus Hormati Parpol

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rahmat Hamka, mengatakan calon perseorangan atau independen merupakan bagian dari demokrasi yang disepakati di dalam undang-undang.

Peserta Pilkada 2018 Masih Didominasi Calon dari Parpol

"Calon kepala daerah melalui jalur perseorangan hakekatnya harus kita hargai, karena ini cerminan dari demokrasi," kata Hamka di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.

Hamka menambahkan atas dasar itu keberadaan calon independen harus dihormati dan tidak bisa dilarang oleh siapa pun.

Tak Disangka, Paslon Independen Ini Lolos di Pilkada Tegal

"Namun, kandidat yang ada juga harus menghormati partai politik dan lembaga negara yang juga memiliki fungsi di dalam undang-undang," tuturnya.

Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan para calon independen yang ada saat ini harus memahami sistem demokrasi di Indonesia. Di mana undang-undang juga menyebutkan keberadaan partai politik.

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Wajib Himpun 2,1 Juta KTP

Terkait dengan revisi Undang-Undang Pilkada, terutama pada poin persyaratan calon independen, menurut Hamka, baru sebatas usulan.

Di mana beberapa fraksi menganggap sarat bagi calon independen terlalu rendah dan tidak seimbang dengan syarat dukungan dari kandidat yang berasal dari partai politik.

Wacana ini, menurutnya, bukan upaya untuk mengganjal para kandidat calon kepala daerah yang akan memilih jalur independen.

"Kandidat perseorangan bagaimana pun suara rakyat dan harus dapat disalurkan. Namun ada baiknya bilamana jumlah dukungan dari calon perseorangan itu tidak melebihi jumlah dari calon parpol atau disamakan, sehingga pilkada dapat berlangsung, bukan hanya adil namun juga tertib," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya