DPR Minta Bongkar Indikasi Pelanggaran Hukum di Pelindo III

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan lagi-lagi salah satu BUMN, yaitu Pelindo III melakukan indikasi pelanggaran terhadap aturan hukum ketenagakerjaan. Sebanyak 224 pekerja yang berstatus magang diancam akan di PHK jika tidak mau menjadi karyawan berstatus outsorcing di anak perusahan Pelindo III, yaitu PT Pelindo Daya Sejahtera (yang ijin operasionalnya hanya untuk pekerjaan security).

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

"Para pekerja dengan status magang tersebut tersebar di beberapa daerah operasi Pelindo III Surabaya, Gresik, Probolinggo, Banyuwangi, Semarang, Cilacap, Banjarmasin, Sampit, Lembar, Kumai, Benoa, Bima, Kupang dan Maumere," ujarnya dalam siaran pers, Kamis 31 Maret 2016.

Ia menjelaskan, sebenarnya para karyawan tersebut telah lulus tes pra jabatan pada bulan Maret 2014 di Pelindo III untuk diangkat sebagai karyawan tetap.

Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

"Selain itu ada beberapa keganjilan, pertama masa kerja pekerja yang berstatus magang 5 sampai 19 tahun. Kedua upahnya dibawah upah minimum hanya sebesar 80 persen UMK setempat dan program jaminan pensiun belum diikutkan. Ketiga, bekerja di core business, yaitu Operator RTG, Operator Fixed Crane, Pelayanan Kapal, Kepanduan Kapal, Keuangan, IT, Teknik, Sekretaris, administrasi,  foreman dan planner," ucap politisi PDIP ini.        

Ia menambahkan, aturan hukum pemagangan berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan: Pasal 22, pertama pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis.

Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas

Kedua, perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.

Ketiga, pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi  pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.      

"Permenakertrans 22/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan mengatur dalam Pasal 7 dan 12 bahwa program dan perjanjian pemagangan harus diketahui dan disahkan Disnaker setempat," kata Anggota Komisi VI ini.     

Lebih lanjut dikatakan, Disnaker Surabaya telah melakukan pemeriksaan, dengan nota pemeriksaan berupa surat tertanggal 30 Maret 2016 No 560/2601/436/6.12/2016 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Pemagangan di PT Pelindo 3 Surabaya dengan kesimpulan:  
1.    Program pemagangan di PT Pelindo III tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 4,5 dan 6 juncto Pasal 12 ayat 1 Permenakertrans 22/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan.     

2.    Program pemagangan di PT Pelindo III tidak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,sehingga status peserta pemagangan berubah menjadi pekerja/pegawai tetap di PT Pelindo III.

Untuk itu, ia memberikan beberapa rekomendasi politik yaitu, mendesak PT Pelindo III mengangkat seluruh pekerja magang menjadi pekerja/pegawai tetap di PT Pelindo III, demi hukum PT Pelindo III dilarang mengalihkan pekerja magang ke PT Pelindo Daya dengan status outsorcing.

Selanjutnya mendukung pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh  PT Pelindo Daya Sejahtera karena terindikasi melanggar UU dan ijin operasional, sudah sepatutnya BUMN tidak membuat anak perusahaan yang berfungsi sebagai penyalur tenaga kerja.  (rin)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya