Anggota DPD Ajukan Mosi Tak Percaya Terhadap Irman Gusman Cs

Irman Gusman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD, Irman Gusman dan jajaran pimpinan DPD lainnya. Surat mosi tidak percaya disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPD hari ini, Senin, 11 April 2016.

DPD Beberkan Syarat Pencairan Dana Reses yang Tertahan

"Kami baru menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPD atas dua pelanggaran yang bisa kami kategorikan pelanggaran kode etik berat sesuai dengan tata tertib DPD," kata Wakil Ketua Komite I DPD, Benny Rhamdani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Benny menjelaskan bahwa dalam hal pelanggaran yang pertama, Pimpinan DPD tidak mau menandatangani hasil keputusan paripurna yang berkaitan dengan pengesahan tata tertib DPD.

Sidang Gugatan DPD, Oso Disebut Memaksakan Jadi Ketua

"Forum paripurna adalah forum  tertinggi dalam pengambilan keputusan di lembaga DPD," ujar Benny.

Pelanggaran kedua, kata Benny, terjadi pada rapat paripurna tanggal 13 Maret 2016, karena Irman Gusman dan Farouk Muhammad menutup persidangan secara sepihak. "Yang agendanya waktu itu adalah penyampaian perkembangan kinerja alat kelengkapan," ujar Benny.

Kebijakan Penahanan Dana Reses DPD akan Terus Berlanjut

Poin tambahan usulan perubahan masa jabatan Pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun, kata dia, jelas tidak disukai pimpinan. Buntutnya, pimpinan DPD dituding sengaja membiarkan rapat DPD kisruh.

"Atas dua pelanggaran itu, maka kami bersama teman kami menyampaikan laporan agar BK memproses laporan kami dan kemudian BK harus mengambil tindakan," kata Senator asal Sulawesi Utara. (ase)

Pelantikan Ketua DPD, Oesman Sapta.

Laode Beberkan Polemik Masa Jabatan Pimpinan DPD

Masa jabatan selama 2,5 tahun kembali digolkan.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2017