Surat Dukungan Bermaterai Bakal Beratkan Calon Independen

KPU gelar uji publik rancangan Peraturan KPU tentang sejumlah peraturan pilkada
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, menyesalkan wacana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang mewajibkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada 2017 mendatang wajib dibubuhkan materai.

KPU Ralat soal Materai Dukungan untuk Calon Perseorangan

Masykurudin menilai, hal itu akan membuat ongkos politik calon perseorangan, atau calon independen menjadi mahal dan memberatkan. Dengan materai sekali pun, keaslian dukungan menurutnya tak bisa dijamin.
 
"Walah itu memberatkan dan mahal. Toh, nanti ada verifikasi faktual, memakai materai tidak lantas dukungan asli," kata Masykurudin kepada VIVA.co.id, Selasa 19 April 2016.

Karena itu, JPPR meminta aturan tersebut dihapus dari rancangan PKPU Pencalonan.  

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

"Ya tidak perlu, karena itu bukan cara untuk memastikan bahwa dukungan itu benar, atau tidak. Kebenaran itu melalui verifikasi faktual, memberatkan itu ya," tegasnya.

Dalam rancangan Peraturan KPU diusulkan, agar surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan, atau formulir model B.1 KWK perseorangan di Pilkada 2017 mendatang wajib dibubuhkan materai. Aturan itu termaktub dalam Pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Isinya, bahwa dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan, atau kolektif, namun harus dibubuhi materai dengan mengikuti ketentuan, yaitu materai dibubuhkan pada surat pernyataan dukungan dan materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per-desa.
 
Meski demikian, dalam PKPU yang sama dalam Pasal 20 ayat 3 dinyatakan, dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak ditandatangani di atas materai oleh bakal pasangan calon perseorangan, maka dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat. Namun, hal tersebut tidak menggugurkan dukungan. (asp)

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.

KPU Bantah Mau Jegal Ahok dengan Aturan Materai

KPU tak merasa aturan dukungan bermaterai ditujukan untuk Ahok

img_title
VIVA.co.id
20 April 2016