Komisi IV Tinjau Balai Taman Nasional Bali Barat

Bali Mynah atau Jalak Bali yang terancam punah
Sumber :
  • Wikimedia Common

VIVA.co.id – DPR RI bersama dengan pemerintah telah menetapkan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) untuk dilakukan penyempurnaan atau perubahan.
 
"Berdasarkan latar belakang tersebut bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terdapat beberapa permasalahan, sehingga perlu dilakukan penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan (F-PKB) saat memimpin pertemuan Tim Kunker Komisi IV dengan Bupati Jembrana, Dirjen PJLKH, Kepala BalaiTaman Nasional Bali Barat, Kepala Dishut Provinsi Bali, di Balai Taman Nasional Bali Barat, Selasa 26April 2016.

Ratusan Burung Jalak Mati Berserakan di Jalan Inggris

Sehubungan dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, jelas Daniel, Komisi IV telah melakukan beberapa kegiatan, antara lain kajian awal tentang perkembangan peraturan KSDAE baik nasional maupun internasional terutama Protocol Nagoya dan Cartagena.

Selain itu, melakukan penelitian lapangan dan menggelar forum discussion group (FGD) dengan stakeholder terkait, termasuk dengan Kementerian LHK, KKP, Kementan dan Kemenkumham. Selanjutnya, melakukan diskusi dengan pakar konservasi dari IPB, Unpad dan ITB.

DPR RI Tetapkan Daftar Nama Anggota Komisi dan AKD

Berikutnya, melakukan kunjungan ke IUCN (International Union for Conservation of Natural Resourses) dan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) di Geneve Swiss yang didampingi Staf Khusus Menteri LHK. Komisi IV juga melakukan penyusunan draft RUU atas rencana perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Politisi dari Fraksi PKB mengatakan bahwa maksud dan tujuan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Bali adalah dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pengawasan dan legislasi DPR RI untuk menambah atau memperkaya wawasan dan pengetahuan dari lapangan khususnya Taman Nasional Bali Barat (TNBB) sebagai objek yang dikunjungi.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Lebih jauh Daniel ingin mendapatkan penjelasan dan melihat langsung program atau kegiatan konservasi terhadap pengelolaan Taman Nasional secara in-situ. Kemudian perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) utamanya satwa endemik burung Jalak Bali atau Curik Bali, yang saat ini sudah dikatagorikan sebagai burung langka dan dilindungi, masuk dalam katagori IUCN Red List serta didaftarkan dalam CITES Appendix I, yaitu kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan.

Sementara Kepala Balai TNBB, Tedi Sutedi menjelaskan bahwa pada saat ini TNBB merupakan tempat perlindungan bagi kelangsungan atau keberadaan burung Jalak Bali (Curik Bali). Upaya pelestarian yang telah dilakukan antara lain adalah dilakukannya pelepasliaran burung Jalak Bali di habitat alaminya.
Untuk mendukung kegiatan tersebut juga dilakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa penyangga (penangkaran burung), pembinaan habibat dengan pengendalian jenis tanaman invasif, kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka peningkatan kualitas SDM dan pengembangan teknologi, serta disusun rencana grand desain pelestarian Curik Bali.

Terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi, Tedi menjelaskan bahwa TNBB baru ditetapkan tahun 2014 terutama kawasan perairan, perlu sosialisasi tingkat tapak untuk sinkronisasi penataan ruang dan wilayah dengan para pihak. Selanjutnya, upaya yustisi terhadap pelanggaran tindak pidana kehutanan diperairan TNBB yang tidak optimal dilakukan karena keterbatasan sumberdaya, peralatan dan anggaran. Kemudian pinjam pakai kawasan yang telah habis masa berlaku namun belum clear and clean yang melibatkan banyak instansi yang memanfaatkan kawasan TNBB yang tidak sesuai dengan regulasi di Kementerian LHK saat ini.

Tedi menambahkan, adanya peraturan pengenaan pajak yang tumpang tindih dalam rangka menjamim iklim investasi wisata alam dikawasan konservasi, misalnya pengenaan pajak bumi bangunan didalam kawasan hutan yang juga pihak investor telah dikenakan PNBP dari izin IPPA,

"Upaya pemecahan masalah tersebut, kami telah melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah, swasta, akademisi, LSM dan stakeholder lainnya dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan TNBB ini," katanya. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya