Rekapitulasi Suara Pilpres

Protes KPU, Tim JK-Wiranto Walk Out

VIVAnews - Tim Kampanye Nasional Jusuf Kalla-Wiranto keluar dari ruang Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Presiden 2009 di kantor Komisi Pemilihan Umum. Tim yang diwakili Chairuman Harahap kembali memprotes Daftar Pemilih Tetap yang berubah tanpa sepengetahuan tim kampanye.

Awalnya, Chairuman memprotes soal DPT Jawa Tengah. Politisi Golkar itu memasalahkan jumlah DPT yang membengkak, dengan selisih yang cukup besar.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, perbedaan itu karena DPT yang dipegang tim adalah per tanggal 31 Mei 2009. Sementara KPU telah memutakhirkan kembali pada tanggal 6 Juli 2009 berdasarkan permintaan Panitia Pengawas Pemilu Jawa Tengah.

Karena tegang, rapat yang berlangsung Kamis 23 Juli 2009 itu lalu diskors untuk lobi. Setelah 15 menit, rapat kembali dilangsungkan tapi Chairuman tak masuk karena sibuk meladeni wawancara di luar ruangan.

Chairuman kemudian terlambat masuk ke dalam rapat. Dan begitu masuk, rupanya rekapitulasi Jawa Tengah telah selesai. KPU dan saksi dua tim kampanye lainnya telah masuk membahas rekapitulasi Sulawesi Tengah.

Melihat itu, Chairuman keluar lagi dari ruangan. "Bagaimana? Kalau pun di sini sama sekali tak mempengaruhi? Kita datang seperti upacara saja," katanya saat hendak turun ke lantai dasar gedung KPU. Chairuman menyatakan akan pergi meninggalkan kantor KPU dan tak mengirim pengganti. "Ngapain," ujarnya.

Tindakan Chairuman diikuti saksi dari Tim Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Arif Wibowo. Arif keluar dari ruangan meski masih berada di kompleks gedung KPU.

Saksi dari Tim SBY-Boediono, Didik Mukrianto, menanggapi wajar aksi walk out itu. "Itu hak politiklah. Saya tidak mau berkomentar, menyesalkan atau bagaimana," katanya. "Saksi pasangan lain tetap dihormati, proses ini tetap harus dilanjutkan, tidak ada alasan menghentikan atau menunda."

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, meski saksi tak hadir, rekapitulasi tetap dilangsungkan. "Urusan lain belakangan. Jangankan saksi yang tidak tanda tangan, saya pun tidak tanda tangan asalkan anggota lain tanda tangan, tetap sah," ujarnya.

Hafiz sendiri menyatakan, keberatan soal DPT itu wajar. Namun dia mengingatkan, kebijakan KPU untuk memutakhirkan kembali DPT itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden mengatur DPT disahkan 30 hari sebelum pemungutan, namun jika ada rekomendasi Pengawas Pemilu, KPU bisa memperbaiki DPT.

"Itu menyangkut hak asasi orang lain untuk memilih. Ketika Pemilu legislatif lalu tidak menindaklanjuti namun mendapat kecaman sampai kemudian muncul Perpu. Sekarang ini kami tindaklanjuti," kata pria asal Kalimantan Selatan itu.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia
Nikita Mirzani

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Di mata Nikita Mirzani, Rizky Irmansyah adalah sosok laki-laki berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024