Pemilu Presiden

Dua Hal Yang Bisa Membatalkan Hasil Pilpres

VIVAnews –  Tabulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden sudah selesai. Komisi Pemilihan Umum sudah melansir bahwa pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (SBY) terpilih sebagai presiden periode 2009-20014.

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Tapi pengumuman KPU itu belum berarti semuanya sudah selesai. Sebab dua pesaing SBY dalam Pemilu ini, Megawati dan Jusuf Kalla akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Banyak  hal yang akan digugat, terutama soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah kisruh sejak awal.

Sesungguhnya tanda-tanda bahwa Mega dan Kalla mengajukan gugatan sudah terlihat sejak sidang pleno terakhir di KPU. Saksi kedua calon presiden itu walk out dari ruang rapat.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Apa yang terjadi jika gugatan kedua calon presiden ini diterima Mahkamah Konstitusi.   Mahfud MD, ketua mahkamah itu, menegaskan bahwa  hasil Pemilu presiden bisa  saja dibatalkan jika  dua hal berikut ini terbukti dalam persidangan.

Pertama, jika kecurangan dilakukan secara sistematis dan masiv. Artinya skala kecurangan itu benar-benar besar dan meluas, dilakukan secara sengaja.

Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan

"Pembatalan akan terjadi bila bisa dibuktikan pelanggaran yang  bersifat struktural, masiv, sistematis, dilakukan oleh aparat secara terencana dan melibatkan orang banyak," kata Mahfud MD di Padang, Kamis, 23 Juli 2009.

Kedua, hasil rekap suara KPU  bisa dibatalkan jika setelah semua kecurangan tersebut dibersihkan, menyebabkan perolehan suara pemenang Pilpres turun dibawah 50 persen. "Jika hal itu bisa dibuktikan maka penghitungan suara (versi KPU) akan dibatalkan," kata Mahfud.

Jadi apakah gugatan Mega dan Kalla akan sukses sangat bergantung pada kekuatan bukti-bukti  yang dimiliki.  Persoalannya, yang jadi point utama dari gugatan kedua Capres itu, -- sesuai dengan penjelasan tim sukses mereka kepada wartawan -- fokus gugatan mereka adalah  soal Daftar Pemilih Tetap(DPT) yang kisruh nggak karu-karuan itu.

Jika fokusnya ke situ maka yang digugat jelas KPU. Lalu bagaimana membuktikan bahwa KPU melakukan  segenap kecurangan itu atas nama pasangan SBY-Boediono. Toh SBY- Boediono juga bisa mengklaim bahwa mereka pun turut dirugikan oleh kisruhnya daftar pemilih.

Jadi membuktikan kesalahan KPU mungkin saja mudah, tapi mengaitkannya dengan kubu SBY-Boediono tentu saja cukup sulit.

Sesuai jadwal, MK akan memutus perkara gugatan Pilpres dalam 14 hari sejak kasus diregister. Pembukaan perkara gugatan Pilpres akan dilakukan MK mulai 25 Juli mendatang setelah KPU menetapkan hasil Pilpres. "Secara kelembagaan MK siap secara hukum acara maupun tenaga ," kata Mahfud.

Laporan: Eri Naldi | Padang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya