Lima Daerah Gagal Sepakati Dana Hibah Pilkada Tepat Waktu

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengungkapkan bahwa ada lima daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Padahal, batas penandatanganan kesepakatan anggaran Pilkada tersebut yakni Minggu, 22 Mei 2016, sudah terlewati.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

"Laporan barusan masih ada lima daerah yang belum tanda tangan NPHD. Mudah-mudahan segera kita selesaikan," kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin, 23 Mei 2016.

Daerah tersebut antara lain, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, Kabupaten Muaro Provinsi Jambi, Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Meibrat Papua Barat.

Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi

Hadar menuturkan, alasan lima daerah itu tak kunjung terjadi kesepakatan untuk NPHD berbeda-beda. Misal untuk Bolaan Mongondow belum ada kesepakatan nilai anggaran Pilkada di daerah tersebut. Untuk Nagan Raya dan Aceh Timur, tak kunjung NPHD lantaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat belum dilantik.

"Masih ada proses, persoalan KIP-nya. Jadi ada persoalan penyelenggara," ujar Hadar.

Cagub Sumut Demokrat JR Saragih-Ance Selian Mendaftar ke KPU

Soal dua daerah itu, KPU sebenarnya ingin masalah pelantikan KIP Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Timur bisa dikesampingkan. Jika dikesampingkan maka penandatanganan NPHD bisa diambil oleh KIP Provinsi.

"Kami sebetulnya berharap penandatangan NPHD dilakukan oleh KIP Provinsinya. Tapi pemerintahnya tidak mau," ujar Hadar.

Dengan kondisi itu, KPU kata Hadar terpaksa akan menunggu. Karenanya, KPU akan segera mengajukan SK pelantikan KIP dua daerah di Aceh tersebut.

"Jadi harus menunggu dahulu. Maka kita akan segera mengajukan SK untuk dilantik. Nanti yang melantik kepala daerahnya sendiri. Tapi kami yang mengeluarkan SK penetapannya. Kami akan segera keluarkan," ungkap dia.

Soal NPHD lima daerah yang telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Hadar meminta, agar kelima daerah itu segera menandatangani NPHD yang seharusnya sudah diteken.

"Sesegera mungkin, karena kami ingin ada dan segera kan untuk membentuk penyelenggara," kata dia.

Apakah lima daerah itu akan diminta teken NPHD satu-dua hari ini, Hadar belum bisa memastikan. Dia berharap kesepakatan anggaran Pilkada di masing-masing daerah tersebut segera diselesaikan.

"Ya kami belum bisa memastikan, sesegera mungkin. Ya memang jadwalnya 22 Mei, tapi ternyata kan tinggal lima daerah," ujar dia.

Meski gagal menandatangani NPHD sesuai tenggat waktu, Hadar menyatakan bahwa kelima daerah tersebut tak otomatis akan ditunda pesta demokrasinya. KPU hanya meminta kelima daerah itu segera teken NPHD untuk kebutuhan anggaran Pilkada.

"Kami meminta KPU di daerah untuk terus mengejar dan meminta pemerintah untuk memastikan lagi ini. Bukan artinya tidak kemarin ditetapkan lalu langsung ditunda, bukan begitu. Karena kan kebutuhan dana itu harus ada ketika tahapan membutuhkannya. Dibutuhkan pada pembentukan PPK PPS," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya