Gara-gara Fahri, KPK Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Tim Penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengevaluasi standar operasi penggunaan senjata api saat melakukan penggeledahan. Evaluasi itu menyusul aksi protes Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap penyidik KPK yang membawa personel Brimob bersenjata laras panjang saat menggeledah salah satu ruangan di DPR.

Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron

"Kami telah melakukan evaluasi tentang penggunaan senjata api laras panjang, terkait dengan permintaan bantuan keamanan kepada Polri yang disesuaikan dengan tingkat resiko yang dihadapi penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 14 Juni 2016.

Marwata mengatakan jika senjata api merupakan perlengkapan melekat seorang petugas kepolisian, maka senjata itu harus dibuat agar tidak terlalu mencolok. "Misal diupayakan agar senjata itu dibungkus. Atau bisa dibuat dalam keadaan tidak standby," ujar dia.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Kemudian jika yang digeledah itu adalah tempat-tempat strategis, atau instansi pemerintah yang bersifat vital, maka KPK akan meminta Kepolisian tidak membawa senjata itu.

"Jadi ke depan, KPK akan meminta kepada kepolisian misalnya untuk menggeledah tempat-tempat strategis, instansi pemerintah yang bersifat vital misalnya, tidak perlu menggunakan senjata api," katanya.

Eks Pimpinan KPK Kirim Surat ke Ketua MK, Isinya Minta Jokowi Dipanggil

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sempat bersitegang dengan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016.

Fahri keberatan dengan adanya pengawalan Brimob bersenjata laras panjang dan surat penggeledahan KPK yang dianggap tidak sesuai. KPK tidak hanya menggeledah ruangan Damayanti Wisnu Putranti tapi KPK Juga menggeledah ruangan politikus Golkar, Budi Spriyanto, dan politis PKS, Yudi Widiyana.

Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024