Komisi III: Nama Calon Kapolri Mesti Masuk Juni Ini

Arsul Sani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai ,minggu ketiga pada Juni ini, menjadi waktu ideal bagi Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Badrodin Haiti. 

Rencana Cakapolri Buat Pam Swakarsa Ditolak, DPR: Ganti Nama Saja

Jika demikian, kata dia, DPR akan punya waktu cukup untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada calon tersebut. “Sehingga DPR punya waktu yang leluasa,” kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.

Menurutnya, jika nama calon Kapolri diserahkan setelah Juni, posisi DPR akan sulit. Sebab masa kerja yang tersisa tinggal 20 hari. Apalagi ditambah adanya libur lebaran. “Walaupun cuma libur lebaran, katakanlah cuma seminggu, tapi dalam praktiknya sering molor juga. Itu yang buat tidak efektif,” katanya menambahkan..

Jokowi Lantik Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri Sebelum 30 Januari

Meski begitu, tawaran ini menjadi ideal jika Presiden mengajukan seorang calon baru menjadi Kapolri. “Tapi kan kita belum tahu pilihannya Presiden. Apakah mengganti atau diperpanjang,” ujarnya.

Arsul juga menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Kapolri bisa dilakukan jika Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang mengatur ulang mengenai masa jabatan Kapolri.

Jalankan Visi Misi Komjen Listyo, Polda Metro Siapkan 100 E-TLE

“Kalau itu dilakukan, dengan sendirinya (Badrodin Haiti) belum pensiun,” ujarnya menjelaskan.

Jika Presiden tak mau bikin Perppu, undang-undang memperbolehkan anggota Polri diperpanjang batas usia pensiun atau masa dinas aktif. “Caranya tidak menggunakan Perppu, di dalam Undang-undang Kepolisian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 itu, diatur memang. Seorang anggota Polri yang mencapai umur 58 itu dapat diperpanjang masa dinas aktifnya,” terang Arsul.

Namun, perpanjangan ini harus memenuhi keahlian khusus. Persoalannya, dia mempertanyakan kualifikasi keahlian khusus itu. “Kata-katanya di sana meliputi apakah sebatas itu saja atau ada diskresi lain dari atasan yang berkewenang memperpanjang. Itu masih diperdebatkan. Terus kalau mau diperpanjang masa aktif dinasnya, Badrodin masuk yang mana, apakah keahlian menyelidiki perkara tertentu. Itu kan harus ditetapkan dalam konteks itu.”

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya