Anggota DPR Dukung Jokowi Hapus Perda Penghambat Investasi

Razia Satpol PP saat Ramadan salah satu bentuk pelaksanaan Perda yang dinilai bermasalah.
Sumber :
  • VIVA/Wahyudi Agus

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda). Perda-perda tersebut dianggap menghambat investasi.

Tak Ingin Banyak Perda, Jokowi: Ini Bukan Negara Peraturan

"Walaupun terlambat, kami mendukung langkah Presiden dan Kemendagri. Karena keberadaan Perda tersebut jelas menghambat pembangunan di daerah," kata Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjafiudin saat dihubungi, Jumat 17 Juni 2016.

Menurut politikus Partai Golkar ini, pembatalan ribuan Perda harus menjadi evaluasi dan pembelajaran bersama antara penyelenggara negara, kepala daerah, dan legislatif, dari tingkat pusat hingga daerah. Jangan sampai Perda hanya menunjukkan arogansi daerah.

Pakar Hukum Sebut Ketum PSI Tak Lakukan Penistaan Agama

Sesuai aturan tata negara dan otonomi daerah, Perda harus mengacu pada Undang Undang Dasar 1945 dan mengacu pada undang-undang serta peraturan lain yang berada di atasnya.

"Pemerintah pusat harus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas daerah dalam pembuatan Perda. Jangan sampai telanjur sudah ribuan Perda bermasalah baru kemudian dihapuskan. Dari awal harus ada acuan yang jelas bagaimana proses penyusunan dan muatan Perda yang baik," tuturnya.

Penerapan Qanun Jinayat di Aceh Perlu Dikaji Ulang

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini juga mengingatkan pemerintah daerah dan DPR harus aspiratif, transparan, dan tidak arogan saat membuat Perda. Hal ini disebabkan keberadaan Perda justru seringkali merugikan masyarakat di daerah terebut.

"Suara kelompok marjinal dan perempuan yang biasanya tidak didengar, harus diperhatikan. Ini kan agar Perda tidak hanya melayani kepentingan tertentu yang dekat dengan kekuasaan," tegas Hetifah.

Dari catatan yang dimilikinya masih ada sekitar 6000 Perda yang bermasalah. Hetifah mendesak Kemendagri segera menerapkan Regulatory Impact Assessment (RIA).

"RIA ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak positif dan negatif atau keuntungan serta kerugian dari terbitnya suatu Perda, termasuk konsekuensi pendanaannya. Jika ada dampak negatif, bisa diantisipasi jalan keluarnya," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya