MK Panggil PKS Senin Pekan Depan

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi memulai tahapan sidang gugatan uji materiil Pasal 205 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pemilihan Umum Legislatif yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera, Senin 3 Agustus 2009.

“Senin depan kami dipanggil ke MK untuk memulai sidang,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS, Agus Purnomo, Sabtu1 Agustus 2009.

Isi pasal yang diperkarakan PKS ialah "Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen (lima puluh perseratus) dari BPP DPR."

Agus mengatakan PKS tidak meminta pasal itu dibatalkan karena akan menimbulkan kekosongan hukum. Partai ini hanya menginginkan MK memberikan tafsir pasal itu sesuai dengan UUD 1945 sehingga tidak terjemahkan berbagai macam oleh partai.

Semua alat bukti dan saksi ahli telah disiapkan PKS untuk menghadapi sidang. Ada empat pengacara yang akan  maju.

Agus mengatakan PKS akan menghormati apapun keputusan MK.

Uji materiil terahdap Pasal 205 Ayat 4 itu didafarkan DPP PKS pada Jumat 31 Juli 2009.

Awal pekan lalu, Partai Hanura, juga telah mengajukan uji materiil terhadap pasal itu.

Upaya hukum ini dilakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 tentang Penghitungan Kursi Putaran Dua.

Putusan itu telah menjadi keributan di partai peserta Pemilu. Mereka merasa dirugikan karena penerapan putusan itu akan mengurangi perolehan kursi di Parlemen.

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban
Jusuf Kalla

Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan KPU RI sebagai Presiden dan Wak

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024