Ibas: Saya Belum Yakin Ramadhan Pohan Bersalah

Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro yakin, koleganya di PD Ramadhan Pohan tidak bersalah melakukan penipuan hingga penggelapan senilai Rp4,5 miliar yang saat ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

"Saya belum meyakini betul bahwa yang bersangkutan itu benar bersalah dalam kondisi dan isu yang berkembang saat ini," ujar Ibas di Kampus Universitas Padjajaran jalan Dipatiukur Kota Bandung Jawa Barat, Kamis, 21 Juli 2016.

Menurutnya, Demokrat akan melihat secara utuh duduk perkara yang disangkakan. "Memang kader kita, tapi kasus Ramadhan Pohan saat ini merupakan kasus pribadi dan bukan kasus yang bersangkutan langsung dengan Partai Demokrat," katanya berdalih.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

Ibas menilai, kasus tersebut hingga saat ini masih terdengar hanya sebatas urusan pribadi. "Kalau kasus ini berkaitan dengan penipuan atau pun hubungan utang piutang saya pribadi juga sangsi mendengarnya," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh petugas dari Polda Sumatera Utara dari rumahnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa malam, 19 Juli 2016.

Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Penjemputan paksa Ramadhan dibenarkan oleh Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. Dia menyebutkan Ramadhan Pohan terpaksa dijemput karena mengabaikan panggilan pemeriksaan. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan.

"Masih kami lakukan pemeriksaan yang bersangkutan. Kasusnya ditangani oleh tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut," ujar MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Rabu pagi, 20 Juli 2016.

MP Nainggolan mengatakan, pemanggilan mantan calon Wali Kota Medan dengan nomor urut dua itu terkait dua kasus penipuan yang disampaikan dua pelapor yang totalnya mencapai Rp15,3 miliar. "Salah satu pelapor itu bapak dan anak. Yang satu Rp10 miliar, yang satu Rp4,5 miliar," katanya.

MP Nainggolan juga menyebutkan sudah memeriksa belasan saksi dalam kasus yang menjerat Ramadhan Pohan itu. 

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya