Legislator PDIP Tak Setuju TNI Ditambah Tugas Tumpas Teroris

Anggota Komisi Luar Negeri DPR dari PDIP, Charles Honoris.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Anggota Komisi I DPR RIĀ Charles HonorisĀ menganggap peran TNI dalam pemberantasan terorisme tidak bisa dikesampingkan. Hal itu diatur dalam undang-undang sehingga tidak perlu menjadi polemik dalam revisi Undang-Undang tentang Terorisme.

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

Keterlibatan TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Menurut politikus PDIP itu, kedua undang-undang itu adalah buah reformasi, yang mengatur tugas dan fungsi TNI di medan perang maupun operasi militer di luar perang. Berdasarkan undang-undang itu, posisi Polri dan TNI jelas dalam pemberantasan terorisme. Kedua lembaga itu tidak akan tumpang tindih melainkan justru bersinergi menjadi lebih efektif.

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

"Keberhasilan prajurit TNI yang berhasil menembak mati pimpinan Mujahidin Indonesia Timur, Santoso, dalam operasi gabungan TNI-Polri menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan atau masalah dalam undang-undang yang ada sekarang," ujar Charles saat dihubungi pada Jumat, 22 Juli 2016.

Undang-undang yang ada sudah bisa mengakomodasi kerja sama dan koordinasi TNI dengan Polri dalam hal pemberantasan terorisme. Maka tidak lagi perlu penambahan kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Menurutnya, penambahan kewenangan TNI akan menimbulkan persoalan baru, karena penegakan hukum adalah kewenangan polisi. Dalam kaitan pemberantasan terorisme, justru diperlukan koordinasi dengan lembaga intelijen, yakni Badan Intelijen Negara (BIN).

"Penting meningkatkan serta menguatkan upaya pencegahan dan deteksi dini. Di sinilah kita butuh BIN memainkan perannya secara optimal. BIN harus dapat melakukan koordinasi yang baik dengan penegak hukum agar penggalangan informasi yang sudah dilakukan oleh BIN tidak sia-sia," katanya.

Remaja 16 tahun yang menikam pendeta dan bishop di Australia

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Remaja laki-laki berusia 16 tahun yang dituduh menikam dua pendeta saat kebaktian gereja di kota Sydney, Australia timur, resmi didakwa melakukan pelanggaran terorisme.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024