KPU Tak Setuju Jadwal Pilkada Serentak 2017 Berubah

Penyerahan DP4 Pilkada Serentak 2017 ke KPU.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sependapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memunculkan wacana Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2017 –  yang dijadwalkan digelar Rabu, 15 Februari 2017 mendatang – bisa diundur.

Jumlah Calon Kepala Daerah Minim, Parpol Patut Disalahkan

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa hampir semua daerah yang akan menggelar pilkada sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan peluncuran waktu pilkada.

Kegiatan tersebut kata Hadar juga sudah cukup banyak mengeluarkan biaya dan dinilai sudah cukup memperkenalkan soal pilkada tahun depan kepada masyarakat.  

Pilkada, Ini Tiga Provinsi yang Bakal Banjir 'Perang Sosmed'

"Banyak daerah telah memuat mars dan maskot pilkada yang semuanya menyandang tanggal 15 Februari 2017 juga baliho, spanduk, leaflet, pamflet, stiker, bahkan iklan awareness yang sudah dan terus akan ditayangkan di media massa. Sudah sangat banyak biaya dikeluarkan. Apakah ini harus diulang," kata Hadar dalam pesan singkatnya, Kamis 11 Agustus 2016.

Regulasi yang menjadi panduan bagi penyelenggara pilkada yakni Peraturan KPU (PKPU) juga telah diundangkan. Dalam PKPU tersebut diatur tentang tahapan, jadwal dan program pilkada.

Ketua Komisi II Luncurkan Buku Tentang Pilkada Serentak

"PKPU tentang tahapan, jadwal dan program pilkada ini sudah diundangkan sejak 7 April 2016 dan telah melalui proses konsultasi dengan DPR," ujar Hadar.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU yang digelar Selasa 9 Agustus 2016 kemarin sempat dibahas mengenai kemungkinan mundurnya pelaksanaan Pilkada 2017.

Saat itu sempat ada perdebatan antara KPU dan DPR. Masing-masing punya pertimbangan dan perhitungan sendiri. DPR berpendapat sebaiknya waktu pemungutan suara digelar pada akhir pekan atau  pada awal pekan, tidak pada hari tengah pekan sehingga bisa berubah dari tanggal 15 Februari 2017.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya