Desy Ratnasari: Jangan Diskriminasi Artis di UU Pemilu

Desy Ratnasari.
Sumber :
  • Viva.co.id/Shalli Syartiqa

VIVA.co.id – Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Desy Ratnasari menyoroti diskriminasi figur publik, terutama artis dalam UU pemilu. 

Torehan Apik Caleg Artis Pendatang Baru, Tembus Suara Tertinggi hingga Singkirkan Politisi Senior

Kata dia, jika bicara kualitas dan kinerja anggota Dewan, maka tidak perlu melihat latar belakang profesinya. Ia meminta ada standar yang sama dalam melihat kinerja.

"Jangan juga mendiskreditkan suatu profesi saja, dalam hal ini artis atau budayawan. Ada isu yang menyatakan (artis) mengandalkan popularitas tapi tidak menunjukkan kinerjanya," kata Desy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2016.

Dari Politikus Dadakan Jadi Anggota DPR, Uya Kuya: Siap Amanah dan Tak Akan Khianati Rakyat!

Menurut anggota Komisi VIII DPR ini, artis atau budayawan juga memiliki hak yang sama untuk dipilih oleh rakyat dan maju menjadi anggota Parlemen. "Kami sendiri juga harus menunjukkan potensi terbaik kami sebagai anggota dewan," ujar Desy.

Desy mempersilakan saja jika ada aturan pengetatan seperti syarat minimal berkecimpung di partai politik selama satu tahun. Namun ia mengingatkan hal itu bukan indikator kualitas seorang politikus.

Melenggang ke Senayan, Nafa Urbach Langsung Tancap Gas Promosi Wisata

"Kalau mau bicara soal kualitas, sekalian saja pendidikannya. Semua calon anggota dewan semuanya harus S2, misalnya. Kalau mau diperketat persyaratan, ya perketat sekalian," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang Undang Pemilu akan menyoroti juga soal calon legislatif yang tidak mengerti seluk beluk politik. Pemerintah akan membuat regulasi agar para partai politik tidak asal mengusung orang yang hanya berbekal ketenaran, seperti artis.

"Kita rencananya akan melihat dari kartu anggota partai mereka. Minimal satu tahun menjadi anggota partai," kata DR. Dani Syarifudin Nawawi, Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu di Cikini, Jakarta, Minggu 21 Agustus 2016.

Regulasi itu dibuat karena keprihatinan banyaknya anggota Dewan yang tidak mengerti tugas legislasi. Anggota Dewan itu malah disebut tetap menjalani kesibukan sebagai artis.

"Sekarang masih tetap menjadi pembawa acara kuis, atau masih terus saja menjadi ambassador produk iklan, padahal dia itu sampai sekarang masih jadi anggota Dewan," ujar Dani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya