Jokowi Tak Persoalkan Nusron Jadi Ketua Tim Kampanye Ahok

Politikus Golkar, Yorrys Raweyai.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id - Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Yorrys Raweyai, mengkritik sejumlah pihak yang mempersoalkan penunjukkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI 2017. Dengan posisi itu, Nusron menjadi rangkap tugas, selain sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Ganjar-Mahfud Gak Nongol di Penetapan Prabowo, Nusron: Harusnya Perlihatkan Kenegarawanan

"Itu yang minta (Nusron mundur) kan orang lain, kenapa orang lain yang ribut-ribut. Kita enggak pernah ribut soal mereka enggak mau dukung Ahok, kenapa sekarang mesti ribut, apa urusannya?" kata Yorrys saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin, 29 Agustus 2016.

Ia mengungkapkan bahwa Nusron diangkat oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BNP2TKI. Sehingga menurutnya, yang berhak menyatakan mundur atau tidaknya Nusron hanya mantan Wali Kota Solo itu.

Baliho Bertebaran Dimana-mana, Kapolda Irjen Luthfi Bantah Ancang-ancang Pilgub Jateng

"Nusron itu ada mekanisme formal yang diatur di dalam pemerintahan karena dia kebetulan di pemerintahan. Yang berhak bilang dia harus keluar atau tidak ya presiden dong sebagai kepala pemerintahan," ujarnya.

Sejauh ini, Yorrys mengklaim Jokowi tak mempersoalkan status Nusron sebagai tim yang mengurusi pemenangan Ahok di Pilkada DKI. Sehingga menurutnya, tak ada yang perlu diperdebatkan.

Cak Imin soal PKB Gabung ke Pemerintahan Prabowo: Alhamdulillah, Semuanya Smooth!

"Sepanjang Presiden tidak masalah terus kenapa yang lain ribut-ribut," kata Yorrys.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menilai seharusnya Nusron Wahid tak patut menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta. Sekalipun hal tersebut dijabat Nusron dalam posisinya sebagai politikus Partai Golkar.

"Tak semua jabatan yang dipegang boleh dirangkap. Tapi terlepas secara hukum bisa merangkap atau tidak, rangkap jabatan bisa sebabkan kerja terganggu dan tak fokus," kata Khairul saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 11 Agustus 2016. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya