Mahfud MD: Tidak Boleh Presiden Koordinasi dengan MK

Mantan Ketua MK Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD mengkritik pimpinan MK yang hadir dan bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Pertemuan yang dihadiri Ketua MK Arief Hidayat itu berlangsung pada Kamis lalu, 1 September 2016.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

"Enggak boleh, Presiden tidak boleh koordinasi dengan MK dan MK tidak boleh koordinasi dengan Presiden. Tugasnya masing-masing terpisah," tegas Mahfud kepada VIVA.co.id, Senin 5 September 2016.

Mahfud menjelaskan, posisi MK tidak boleh melakukan pembahasan perkara dengan pihak siapa pun, termasuk Presiden. Apalagi, saat itu Mahkamah sedang memproses gugatan  uji materi (judicial riview) Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty), yang digugat sejumlah organisasi buruh.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

"MK itu dilarang berbicara satu kalimat pun dengan Presiden, atau siapa pun yang sifatnya nego-nego, yang mengatur perkara sedang ditangani MK," tegas Mahfud.

Dalam kegiatan lain, misalnya agenda protokoler yang mengharuskan para hakim MK bertemu Presiden, itu tidak masalah. Termasuk, mengundang Presiden untuk membuka forum MK internasional di Bali beberapa waktu lalu, menurut Mahfud tidak masalah.

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

Namun, dalam hal itu tidak boleh baik Presiden maupun hakim MK, menyinggung perkara. Walau dibantah sendiri oleh Arief beberapa waktu lalu, Mahfud mengatakan, bantahan itu tidak masalah. Yang menjadi persoalan, kata dia, kalau ada menyinggung soal perkara.

"Saya tidak percaya, karena Presiden tahu itu tidak boleh. Tetapi, kalau itu dilakukan, itu melanggar hukum, konstitusi, etika," katanya.

Sebelumnya, Ketua MK, Arief Hidayat, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis 1 September 2016.

Arief menolak menjelaskan materi pembicaraan dengan Presiden dalam kesempatan itu. Namun, dia segera menyangkal ketika ditanyai seputar kemungkinan ada intervensi atas gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty yang diajukan organisasi buruh kepada MK.

Arief menjamin, uji materi undang-undang itu bebas intervensi meski dia baru saja bertemu Presiden. Dia memastikan, Mahkamah memutuskan yang benar menurut konstitusi, bukan berdasarkan desakan pihak-pihak tertentu.

"Apa yang benar menurut konstitusi, itu yang harus kita jaga. Bukan (mengikuti) selera legislatif (DPR), eksekutif (Pemerintah), atau apa, tetapi menurut konstitusi yang benar. Kita doakan, dan mohon dukungan kita mampu menjaga konstitusi," katanya, Kamis 1 September 2016.

Dia mengaku memahami kecurigaan sebagian kalangan tentang potensi intervensi itu, karena Presiden sebagai pihak yang digugat dalam uji materi itu. Tetapi, dia menegaskan, hakim akan bertindak dan memutuskan hanya yang benar menurut konstitusi.

Di Indonesia, katanya, masing-masing lembaga sudah memiliki kewenangan yang diatur konstitusi. Tetapi, setiap lembaga itu juga tetap harus bersinergi, demi kepentingan nasional.

"Kita harus tetap menjaga independensi dan imparsialitas. Kewenangan MA (Mahkamah Agung) begini, MK begini, Presiden begini, itu harus dijaga sesuai konstitusi," ujarnya. (asp

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya