Fahri Kritik Jokowi Pangkas Anggaran Negara Pakai Inpres

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai pemotongan anggaran pada 87 kementerian dan lembaga yang dilakukan pemerintah seharusnya tak hanya melalui dasar instruksi presiden (inpres), tapi harus melalui APBN-Perubahan tahap II.

DPRD DKI Protes Penerima KJMU Dipangkas, Diduga karena Anggaran Disunat

"Jadi kita di DPR jangan menganggap anggarannya tak dipotong terus setuju-setuju saja. Ya tak boleh dong," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 September 2016.

Menurutnya, pemotongan anggaran dan kuasa pembuat undang-undang (UU) termasuk UU APBN atau yang terkait dengan budget merupakan hak DPR. Karena seharusnya pemerintah tak boleh mengelola keuangan dengan menggunakan instrumen di bawah UU.

Prabowo Bakal Pangkas Subsidi BBM untuk Makan Siang Gratis, Menteri ESDM Bilang Begini

"Oleh karena itu salah itu, bisa digugat, itu bahaya. Kalau inpres itu keluar, pertama-tama rawan gugatan dan menciptakan ketidakpastian hukum," kata Fahri.

Ia mengaku heran lantaran presiden dianggap suka mengambil keputusan yang melanggar hukum. Dalam sejarah Indonesia, menurutnya tak pernah ada uang negara diatur dengan inpres.

Tolak Hotel di TIM, DPRD DKI Pangkas Penyertaan Modal Jakpro

"Tak boleh, nanti mempertanggungjawabkannya bagaimana. Jadi terus terang saya menyayangkan sekali keputusan Presiden, mengatur-atur anggaran pakai Inpres. Bahaya sekali. Ini preseden yang buruk bagi kita," kata Fahri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Agustus 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Presiden menginstruksikan masing-masing K/L melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2016 yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya