DPR Berharap Pansel KPU-Bawaslu Kompeten dan Profesional

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pemerintah sudah membentuk panitia seleksi (pansel) Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisi II DPR pun menyambut baik langkah cepat tersebut.

Puan Sebut Pansel KPU-Bawaslu yang Dibentuk Jokowi Penuhi UU

"Karena sebelumnya agak terlambat. Kalau lebih awal ada waktu cukup. Karena April 2017 KPU harus sudah ganti," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.

Ia menjelaskan dari pembentukan pansel ke waktu pergantian pansel dianggap cukup lama. Ia mengharapkan pansel memiliki kompetensi profesional dan pengalaman di bidang masing-masing.

Fahri Hamzah: KPU Harus Netral

"Kita ajak masyarakat, pegiat pemilu, profesional di bidang mana saja yang punya ketertarikan di bidang kepemiluan untuk berani mendaftar," kata Riza.

Ia menilai yang dibutuhkan komisioner KPU yang baru di antaranya integritas, profesionalisme, dan pengetahuan tentang pemilu.

Kenapa Ada Daftar Pemilih Ganda, Ini yang Ditemukan KPU

"Di mana pun jadi pejabat negara, integritas nomor satu," kata Riza.

Sebelumnya beredar surat berupa Keppres Nomor 98/P Tahun 2016 Tanggal 2 September 2016 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Tugas mereka adalah membantu Presiden Joko Widodo menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut susunan tim berdasarkan isi surat:

Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo

Anggota:

Widodo Ekatjahjana
Valina Singka Subekti
Hamdi Muluk
Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Erwan Agus Purwanto
Harjono
Beti Alisjahbana
Komarudin Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya